Senin, 16/04/2018

Pertambangan Batu Bara Banyak Merusak Lingkungan

Senin, 16/04/2018

BANYAK MERUGIKAN: Eksploitasi tambang dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkugnan. (Foto: dok/humasprov)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pertambangan Batu Bara Banyak Merusak Lingkungan

Senin, 16/04/2018

logo

BANYAK MERUGIKAN: Eksploitasi tambang dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkugnan. (Foto: dok/humasprov)

SAMARINDA – Guna menjamin keberlanjutan kegiatan pertanian maka lahan-lahan petani wajib disertifikasi sebagai bukti legal kepemilikannya. 

“Saya minta bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk sertifikasi lahan  petani,” kata Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak, baru-baru ini.  

Menurut dia, sertifikasi lahan petani sangat penting agar lahan-lahan itu tidak mudah diambilalih pihak lain. Selain itu, peruntukannya sudah jelas yakni untuk kegiatan usaha pertanian baik tanaman pangan, hortikultura maupun usaha pertanian lainnya.

Gubernur menegaskan banyak lahan pertanian yang sangat potensial namun akhirnya beralih fungsi pemanfaatannya. Karenanya, salah satu upaya bersama dalam mendukung pembangunan pertanian sebagai program prioritas yakni mempertahankan lahan-lahan melalui sertifikasi lahan.

Sebab ujarnya, banyak lahan-lahan pertanian milik petani yang belum dilegalkan atau disertifikasi kepemilikannya.

Belum tersertifikasinya lahan-lahan milik petani itu lanjutnya, selain petani memang belum memahami pentingnya sertifikasi lahan juga tidak mengerti cara pengurusannya.

“Termasuk ada anggapan terlalu sulit mengurusnya dan memerlukan biaya besar untuk legalisasinya, sehingga petani enggan mengurusnya,” beber Awang. 

Dia berharap para pimpinan OPD terkait melalui kebijakan kepala daerah bisa melakukan pemetaan agar diketahui kondisi dan status kepemilikan lahan petani.

“Tidak kalah pentingnya para anggota legislatif (DPRD) harus sering turun ke lapangan agar mengetahui permasalahan yang dihadapi petani. Termasuk memperjuangkan hak kepemilikan petani atas lahan-lahannya melalui sertifikasi lahan di APBD,” harapnya. (yans/sul/adv)


Pertambangan Batu Bara Banyak Merusak Lingkungan

Senin, 16/04/2018

BANYAK MERUGIKAN: Eksploitasi tambang dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkugnan. (Foto: dok/humasprov)

Berita Terkait


Pertambangan Batu Bara Banyak Merusak Lingkungan

BANYAK MERUGIKAN: Eksploitasi tambang dinilai lebih banyak merugikan masyarakat dan lingkugnan. (Foto: dok/humasprov)

SAMARINDA – Guna menjamin keberlanjutan kegiatan pertanian maka lahan-lahan petani wajib disertifikasi sebagai bukti legal kepemilikannya. 

“Saya minta bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk sertifikasi lahan  petani,” kata Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak, baru-baru ini.  

Menurut dia, sertifikasi lahan petani sangat penting agar lahan-lahan itu tidak mudah diambilalih pihak lain. Selain itu, peruntukannya sudah jelas yakni untuk kegiatan usaha pertanian baik tanaman pangan, hortikultura maupun usaha pertanian lainnya.

Gubernur menegaskan banyak lahan pertanian yang sangat potensial namun akhirnya beralih fungsi pemanfaatannya. Karenanya, salah satu upaya bersama dalam mendukung pembangunan pertanian sebagai program prioritas yakni mempertahankan lahan-lahan melalui sertifikasi lahan.

Sebab ujarnya, banyak lahan-lahan pertanian milik petani yang belum dilegalkan atau disertifikasi kepemilikannya.

Belum tersertifikasinya lahan-lahan milik petani itu lanjutnya, selain petani memang belum memahami pentingnya sertifikasi lahan juga tidak mengerti cara pengurusannya.

“Termasuk ada anggapan terlalu sulit mengurusnya dan memerlukan biaya besar untuk legalisasinya, sehingga petani enggan mengurusnya,” beber Awang. 

Dia berharap para pimpinan OPD terkait melalui kebijakan kepala daerah bisa melakukan pemetaan agar diketahui kondisi dan status kepemilikan lahan petani.

“Tidak kalah pentingnya para anggota legislatif (DPRD) harus sering turun ke lapangan agar mengetahui permasalahan yang dihadapi petani. Termasuk memperjuangkan hak kepemilikan petani atas lahan-lahannya melalui sertifikasi lahan di APBD,” harapnya. (yans/sul/adv)


 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.