Selasa, 22/05/2018

Warga Keluhkan Jalur Hauling di Jalan Umum

Selasa, 22/05/2018

Andi Faisal Assegaf

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalur Hauling di Jalan Umum

Selasa, 22/05/2018

logo

Andi Faisal Assegaf

SAMARINDA - Maraknya penambangan ilegal memicu perusakan sejumlah aset daerah. Persoalan hauling batu bara di jalan umum tidak hanya terjadi di Sangasanga dan Samboja. Tapi kini, kejadian serupa terjadi di Selatan Kaltim, Kabupaten Paser dan PPU.

Berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf beberapa waktu lalu. Mayoritas masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh hauling batu bara ilegal.

Padahal, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit. Andi Faisal mengatakan, dalam regulasi ini, angkutan batu bara dan sawit tak boleh melintas di jalan umum, kecuali angkutan sawit dari usaha perkebunan rakyat.

“Perda 10/2012 itu telah berlaku sejak Juli 2013 setelah ada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43/2013. Harusnya angkutan batu bara tidak menggunakan jalan umum sebagai jalur utama pertambangan, tapi menggunakan jalur khusus,” ujarnya Wakil Ketua DPRD Kaltim ini.

Pada saat ia reses, Andi Faisal Assegaf mengatakan warga Batu Sopang dan Muara Komam, Paser, menuntut ketegasan Pemprov Kaltim dalam mengambil tindakan dan melarang jalan nasional di Paser digunakan sebagai jalur hauling batu bara dan kelapa sawit. “Pasalnya, larangan sudah jelas payung hukumnya, bahwa perusahaan yang melanggar, akan dikenai sanksi maksimal enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” sebut dia.

Lanjut dia, hal tersebut sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan batu bara dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

“Dampak dari kegiatan tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas,” beber Andi Faisal Assegaf.

Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum disampaikan Andi Fasial Assegaf sangat diharapkan masyarakat, karena kenyataan di lapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin.

“Kepala daerah bisa mengintruksikan kepada bawahannya, khususnya Dishub dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Ambil tindakan segera ketika terjadi pelanggaran, jangan ada sampai pembaiaran,” harapnya. (adv/hms6)

Warga Keluhkan Jalur Hauling di Jalan Umum

Selasa, 22/05/2018

Andi Faisal Assegaf

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.