Selasa, 22/05/2018

DPRD dan Pemprov Kaltim Sampaikan 4 Nota Penjelasan Raperda

Selasa, 22/05/2018

NOTA PENJELASAN RAPERDA: Asisten I Setprov Kaltim Muhammad Sabani dan Ketua Banperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Jahidin saat membacakan nota penjelasan raperda, pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (21/5).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD dan Pemprov Kaltim Sampaikan 4 Nota Penjelasan Raperda

Selasa, 22/05/2018

logo

NOTA PENJELASAN RAPERDA: Asisten I Setprov Kaltim Muhammad Sabani dan Ketua Banperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Jahidin saat membacakan nota penjelasan raperda, pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (21/5).

SAMARINDA - Melalui Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim menyampaikan empat nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Adapun Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan dua usulan raperda, dan DPRD Kaltim menyampaikan dua raperda inisiatif.

Penyampaian nota penjelasan dua Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim yang disampaikan Asisten I Setprov Kaltim Muhammad Sabani, adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Raperda tentang  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.

Sedangkan penyampaian nota penjelasan dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang disampaikan H Jahidin selaku Ketua Banperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur, adalah Raperda tentang  Bantuan Hukum dan Raperda  Penyelenggaraan Kerasipan.

Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS saat memimpin rapat paripurna menyampaikan  tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib, yaitu pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyampaian nota penjelasan pemerintah atas dua raperda perubahan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Demikian pula pada nota penjelasan dua buah raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu pendapat kepala daerah yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya.

“Harapan kita semua, usulan raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim ini dapat segera dibahas, antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga dapat lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur yang definitif,” ucap Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf. (adv/hms3)

DPRD dan Pemprov Kaltim Sampaikan 4 Nota Penjelasan Raperda

Selasa, 22/05/2018

NOTA PENJELASAN RAPERDA: Asisten I Setprov Kaltim Muhammad Sabani dan Ketua Banperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur H Jahidin saat membacakan nota penjelasan raperda, pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (21/5).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.