Selasa, 29/05/2018

KPU Ingatkan Paslon Siapkan Laporan Dana Kampanye Akhir

Selasa, 29/05/2018

KOMISIONER KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy saat merilis pelaporan dana kampanye. ( adv/kpu )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Ingatkan Paslon Siapkan Laporan Dana Kampanye Akhir

Selasa, 29/05/2018

logo

KOMISIONER KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy saat merilis pelaporan dana kampanye. ( adv/kpu )

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada setiap pasangan calon yang berlaga pada kontestasi Pilgub Kaltim agar tidak melebihi batas pengeluaran maksimal dana kampanye yakni Rp 93,5 miliar. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy di KPU Kaltim, Senin (28/5) kemarin.

Menurut dia, besaran dana kampanye tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, jumlah dana sumbangan perorangan atau badan usaha/swasta akan ditetapkan setelah penetapan paslon. 

“Setiap paslon batas belanja kampanye Pilgub Kaltim Rp93.541.917.200. Ini adalah batas dana kampanye yang boleh dikeluarkan paslon. namun jika paslon tidak sampai dengan segitu dana kampayenya tak masalah. Semua pasangan calon boleh menerima sumbangan dana kampaye.” kata Viko.

Dia menjelaskan, batasan dana sumbangan parpol maupun badan usaha juga sudah dibatasi dalam aturan. Bagi swasta atau badan usaha dibatasi maksimal Rp750 juta. Sementara untuk persoorang Rp75 juta.

Kata Vico, dalam aturan sumbangan dana perseorangan dan perusahaaan wajib mencantungkan identitas diri. Seperti nama, alamat dan foto copy KTP yang bersangkutan. “Bagi penyumbang perseorangan dan perusahaan tidak boleh atas nama hamba Allah. Harus ada identitasnya,” imbuhnya.

“Kalaupun ada disumbang tanpa identitas maka calon gubernur  harus mengembalikan ke kas negara. Jika calon gubernur menerima sumbangan tanpa indentitas dan tidak mengembalikan ke kas negara  maka akan ada sanksi. “Sumbangan yang tidak diperbolehkan diterima dari paslon yakni dari warga asing, BUMD, BUMN dan tanpa identitas,’ tambah dia.

Vico membeber Laporan Awal Pelaporan Dana Kampanye pada tanggal 14 pebruari 2018, untuk pasangan Andi Sofyan Hasdan-Rizal Effendy sebesar Rp50 juta.

Sementara pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat Rp1 miliar. Selanjutnya pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi Rp 50 juta dan terahir pasangan Rusmadi-Syafarudin Rp604 juta. “Ini adalah laporan dana kamapanye ke empat paslon. laporan dana awal kampanye adalah jumlah saldo awal yang dimasukkan kedalam rekening,”ujar Viko.

Selanjutnya perlaporan dana kampanye kedua yakni pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada tanggal 20-21 April 2018, lanjut Viko. 

Diketahui untuk pasangan Sofyan-Rizal  Rp 1.187.000.000. pasangan Jaang-Ferdi Rp4.750.000.000. Pasangan Isran-Hadi Rp3.700.000.000 dan pasangan Rusmadi-Safaruddin Rp3.525.000.000. 

“Paslon yang sudah menerima dana kamapaye awal dan kedua. Pada tanggal 24 Juni 2018 harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ini adalah tahapan wajib bagi setiap paslon. “kata Vico.

“Kalau paslon  tidak melaporkan penerimaan  dan pengeluaran dana kampanye, bisa dikenakan saksi berupa pengguguran paslon,” tambah Viko mengigatkan. (sab/adv)

KPU Ingatkan Paslon Siapkan Laporan Dana Kampanye Akhir

Selasa, 29/05/2018

KOMISIONER KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy saat merilis pelaporan dana kampanye. ( adv/kpu )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.