Rabu, 30/05/2018

FPKS Setujui Dua Raperda

Rabu, 30/05/2018

Zaenal Haq

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

FPKS Setujui Dua Raperda

Rabu, 30/05/2018

logo

Zaenal Haq

SAMARINDA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim melalui juru bicaranya Zaenal Haq mengatakan pada prinsipnya pihaknya setuju terhadap dua rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kaltim 2018-2038. Kendati demikian, ada sejumlah catatan sebagai bahan koreksi bagi pansus atau komisi yang nantinya membahas.

Menurutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sangat erat kaitannya dengan kemampuan fiskal daerah yang merupakan komponen penting dan mendasar yang ikut menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah. Oleh karena itu, upaya peningkatan pendapatan daerah harus terus menerus dijalankan, bahkan harus semakin diintensifkan guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dilihat dari struktur APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, masih merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi Pemprov Kaltim karena mampu memberikan kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD dilihat dari Tahun 2016. “Mengingat dampaknya yang begitu besar maka kami meminta Pemprov Kaltim untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan pajak daerah,” kata Zaenal ketika membacakan pemandangan umum Fraksi PKS pada rapat paripurna ke-VIII DPRD Kaltim, Senin (28/5) .

Terkait dengan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kaltim 2018-2038, menurut Zaenal Perda ini bisa menjadi instrument hukum yang memuat arah kebijakan lintas sektor dalam pembangunan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim. 

“Fraksi PKS sepakat dengan isi instrumen ini yang meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam serta proses alamiah secara terpadu dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dia menambahkan, adanya payung hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh stakeholder dalam memanfaatkan dan mengelola berbagai sumberdaya didalamnya dan memberikan manfaat dalam aspek sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.

Kendati demikian, pihaknya memberikan catatan sebagai koreksi bagi pansus atau komisi yang nantinya membahas, salah satunya pada bagian akhir draf Raperda ini ditetapkan dan diundangkan masih mencantumkan nama Banjarmasin, sedangkan Ibu Kota Provinsi Kaltim adalah Samarinda. (adv/hms4)


FPKS Setujui Dua Raperda

Rabu, 30/05/2018

Zaenal Haq

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.