Rabu, 30/05/2018
Rabu, 30/05/2018
KOMISIONER KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy. ( adv/kpu )
Rabu, 30/05/2018
KOMISIONER KPU Kaltim Divisi Teknis, Viko Januardhy. ( adv/kpu )
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyebut perselisihan dalam Pilgub Katim sangat memungkinkan terjadi. Selisih perolehan suara merupakan salah satu syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara Pilkada. Tapi, harus jadi pertimbangan selisih perolehan suara tak boleh melebihi dari 1,5 persen suara sah.
Empat Paslon yang berlaga di Kontestasi Pilgub Kaltim, yakni paslon Andi Sofyan Hasdam- Rizal Effendy (AnNuR), paslon Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JaDi), paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan paslon Rusmadi- Safaruddin.
“Kalau ada yang mau bersengketa, kalau ada legal stending (kedudukan pemohon) kedudukan pemohon itu terpenuhi kalau selisi suara tidak terlalu jauh dengan nomor 1 atau 2, dan 3 atau 4. Pemenang tidak melampaui 1,5 persen dari suara sah,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Viko Januardhy, Selasa (29/5) kemarin, di KPU Kaltim.
Dijelaskanya, berdasarkan aturan Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.
Viko mengatakan, dalam pemilihan gubernur ada empat kategori syarat mengajukan sengketa Pilkada.
Kategori pertama yaitu daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa, syaratnya adalah selisih suara sebesar 1,5 persen.
Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa persentase selisihnya 1,5 persen. Jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisihnya satu persen.
Dalam Pilgub Kaltim juga terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa. Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa syaratnya harus selisih dua persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.
Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa yang mensyaratkan selisih satu persen. Untuk daerah yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa selisihnya setengah persen.
Sementara dalam penghitungannya, kata dia, persentase selisih tersebut dikali dengan jumlah suara sah.
“Katakanlah suara sah 1.000, sekarang selisih perolehan suara sesama paslonnya berapa? kalau kurang atau sama dengan 1.5 persen atau setara dengan selisih 15 suara boleh melaporkan, tapi kalau lebih dari 1.000 suara sah tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Selain selisih suara, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah gugatan harus berasal dari pasangan calon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
“Permohonan diajukan oleh pasangan calon, karena yang punya legal standing hanya pasangan calon. Terakhir soal tenggat waktu,” katanya.
Syarat berikutnya adalah tenggat waktu. Apabila pemohon mengajukan gugatan melebihi tenggat waktu, gugatan tersebut tetap diterima di kepaniteraan. Namun permohonan gugatan tidak akan dilanjutkan apabila dalam proses telaah, pendaftarannya melampaui tenggat waktu. (sab/adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.