Kamis, 07/06/2018
Kamis, 07/06/2018
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri
Kamis, 07/06/2018
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri
SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mengatakan aturan jam operasional kendaraan besar perlu ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 4 Tahun 2002 yang mengatur pemberlakuan jam operasional khusus kendaraan berat.
Hal itu agar kendaraan berat dan besar, seperti peti kemas dan kendaraan bertonase besar lainnya tidak berkeliaran di luar jam operasional semestinya.
Sebab dalam perwali jelas diatur, kendaraan berat seperti peti kemas 40 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.00-21.00 Wita. Selain itu untuk yang 20 feet pada 06.30-09.00 dan 15.00-18.00 Wita.
“Saya melihat masih banyak kendaraan-kendaraan besar yang melewati jalan di Samarinda pada jam-jam sibuk. Ini perlu ditertibkan dan yang melanggar perlu diberi sanksi tegas,” ucapnya.
Pasalnya dia tidak ingin kecelakaan yang tejadi pada, Selasa (5/6), di Gunung Manggah, Sungai Dama yang melibatkan truk kontainer yang menabrak motor dan mobil kembali terjadi. Dimana kecelakaan tersebut terjadi dijam sibuk yang melarang kendaraan besar melintas.
Selain itu Politikus Partai Nasdem ini juga berharap segera ada tindakan nyata dari pemerintah. Seperti Dishub dibantu Satlantas untuk dapat bersinergi melakukan pengawasan dalam menerapkan perwali tersebut. Pengawasannya pun diharapkan lebih ditingkatkan.
Dia juga menambahkan keberadaan pos polisi dibeberapa daerah di Samarinda atau ditiap titik rawan terjadinya kecelakaan sangat diperlukan. Mengingat kedisiplinan masyarakat juga masih sangat kurang.
“Sangat disayangkan apabila menunggu kecelakaan lagi baru ada tindakan. Saya harapkan paling tidak, ada pos terpadu kepolisian dan dinas perhubungan ditiap titik rawan kecelakaan dan beberapa daerah lainnya di Samarinda,” harapnya. (adv/hms3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.