Jumat, 08/06/2018
Jumat, 08/06/2018
omisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifudin
Jumat, 08/06/2018
omisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifudin
BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terus memetakan kerawanan pelanggaran pemilu di daerah baik Pilgub maupun Pemilihan Bupati atau Wali Kota.
Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengatakan, tingkat kerawanan harus dipetakan karena suhu politik pemilihan kepala daerah bernuansa Pemilu nasional baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden. “Kami menganggap proses pemungutan suara pada 27 Juni nanti menjadi fokus perhatian semua orang karena sebagai pemanasan untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang,” kata Afifudin usai mengisi Bimbingan Teknis Pungut Hitung Suara di Panin Tower Balikpapan (7/6).
Bimtek yang diikuti Bawaslu Kaltim dan 10 Panwaslu Kabupaten Kota ini terungkap akan dilakukannya patroli pencegahan pada hari tenang yakni 24 sampai 26 Juni nanti. “Patroli itu dilakukan semua jajaran di setiap level,” ujarnya.
Patroli pencegahan itu, lanjut Afifudin, agar oknum yang berniat melakukan politik uang dan praktik pelanggaran lainnya menjadi tidak nyaman dan akhirnya mengurungkan niatnya. Sehingga tindakan memobilisasi pemilih dengan politik uang itu bisa diantisipasi. “Patroli ini merupakan hal baru dengan semangat pencegahan. Ibaratnya, kalau kita bersepeda motor tanpa SIM dan tidak memakai helm pasti perasaannya tidak enak ketika melihat ada polisi di depan, meski sedang tidak bertugas,” jelasnya menganalogikan.
Nantinya patroli tersebut berkeliling ke setiap lingkungan warga untuk menyebarkan informasi dan peringatan agar tidak tergoda iming-iming politik uang yang biasa terjadi ketika hari tenang. “Kami kan sudah punya jaringan, ini yang dimanfaatkan agar patroli benar-benar bergerak maksimal, bisa menjangkau setiap kawasan secara legal karena ini sifafnya untuk pencegahan,” tukasnya .
Sementara Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar membeberkan 3 daerah berpotensi rawan pelanggaran pemilu mulai dari pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya hingga dugaan politik uang. “Ketiga daerah itu diantaranya Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara karena memiliki basis kantong massa setiap pasangan calon dengan konsentrasi utama di Balikpapan dan Samarinda,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pilkada di Kaltim dirasanya cukup berat karena dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, pemilih tidak hanya membawa formulir C6 dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan tapi juga harus mengisi daftar kehadiran di Tempat Pemungutan Suara.
“Ini pasti merepotkan, tidak hanya bagi pengawas tapi juga bagi penyelenggara pemilu baik KPU maupun di tingkatan KPPS karena jika tidak diawasi maksimal, bisa saja pemilih menggunakan data orang lain atau pun memilih lebih dari dua kali,” ujarnya. (hn518)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.