Rabu, 20/06/2018
Rabu, 20/06/2018
Ambotang
Rabu, 20/06/2018
Ambotang
SANGATTA-Menghindari terjadi sengketa lahan diatas fasilitas yang telah terbangun. Maka Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag Kutim) berencana akan membentuk panitia guna menginvetaris asset tanah. Khususnya tanah yang diberikan masyarakat yang dipergunakan sebagai fasilitas umum seperti masjid.
Kepala Kemenag Kutim Ambotang menjelaskan tim yang dibentuk ini bertugas mendata tanah yang sudah diwakafkan kepada pemerintah. Kemudian diusulkan statusnya agar memiliki kepemilikan yang sah atau bersetifikat. Hal itu dimaksudkan menghindari sengketa.
“Namanya Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kutai Timur. Insya Allah pak Wabup yang jadi Ketuanya,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia menambahkan, untuk pemberkasan dan syarat pembentukan tim ini sudah diselesaikan. Hanya tinggal menunggu surat keputusan dari pemerintah pusat saja.
“Surat permohonan sudah dikirim ke pemerintah pusat Mei lalu. Ini tinggal menunggu SK dari pusat yang belum keluar,” ungkapnya.
Agar hasil lebih maksimal, Ambotang mengungkapkan siap bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas dan instansi vertical lainnya.
“Bisa nanti berkolaborasi dengan BPN hingga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang,” sebutnya.
Sedangkan jumlah tempat ibadah di kutim, dia menyebutkan untuk masjid 453, sedangkan untuk musholla mencapai 370 yang tersebar di 18 Kecamatan, dan total itu masih ada yang belum bersertifikat.
“saya tidak hafal. Tapi ada yang sudah bersetifikat. Ada yang dalam proses. Ada juga yang belum disetifikatkan,” bebernya.(adv/YUL1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.