Jumat, 29/06/2018

Harga TBS di PPU dan Paser Menurun

Jumat, 29/06/2018

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Harga TBS di PPU dan Paser Menurun

Jumat, 29/06/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

SAMARINDA -Menurunnya harga tandan buah sayur (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan paser ditanggapi keras oleh Anggota DPRD Kaltim Muspandi, Menurutnya, pihak perusahaan atau pabrik yang menerima hasil panen para petani tidak bisa seenaknya menetapkan harga rendah.

“Kondisi itu jelas membuat para petani sawit kecewa. Akibat turunnya harga sawit, mereka mengeluhkan bahwa untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saja sudah susah, sementara harga sembako dan bahan makanan terus naik, ditambah biaya pendidikan juga mahal,” sebut Muspandi.

Selain itu kata dia, pihak perusahaan juga terkesan memonopoli tataniaga sawit. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan enggan membuka kerjasama dengan para petani. “Pabrik-pabrik seharusnya tidak boleh menutup peluang bagi petani yang disekitarnya. Pihak perusahaan atau pabrik terkesan malah memonopoli tataniaga yang ada di sana,” beber Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Ada satu permasalahan yang sangat serius disampaikan Muspandi, bahwa ada perusahaan di Kabupaten PPU dan Paser, yaitu Perusahaan Terbuka Gawi Makmur Kalimantan (PT GMK) enggan bermitra dengan masyarakat pekebun yg ada di sekitar HGU perusahaan.

Apa lagi saat ini dengan keluarnya Permentan Nomor 1 Tahun 2018 penganti Permentan Nomor 14 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan harga TBS diakhir bulan, sehingga perhitungan untuk pembayaran TBS di lakukan mundur. “Ini membuat masyarkat pekebun kita menderita, apabila TBS mereka tidak diterima oleh pabrik sawit secara langsung,” ujarnya. 

Sedangkan lanjut Muspandi, pihak PT GMK itu hanya menerima TBS dari pihak ke tiga saja. Petani sawit atau mitra-mitranya seperti kelompok tani, koperasi yang hendak menjual hasil sawitnya ke pada pihak perusahaan tidak diperbolehkan.

“Petani mengaku, perusahaan enggan mengambil hasil TBS para petani jika tidak melalu pihak ketiga yang telah ada kerja sama dengan pihak perusahaan. Ini jelas sangat merugikan para petani kita. Nanti komisi II akan lakukan sidak ke lapangan terkait hal tersebut,” tegas dia.

Adapun keluhan petani disampaikan Politikus PAN ini agar mendorong pemerintah setempat segera menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) PPU dan Paser untuk dijadikan aturan terkait pembelian TBS dan penertiban.

Selain itu, dia mendorong segera ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Niaga Sawit, disahkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani. Yakni sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

Guna merealisasi semua poin yang disampaikan petani, Muspandi meminta pemerintah daerah segera mengundang seluruh perusahan dan oganisasi petani dalam hal ini masalah harga agar dapat duduk bersama, dan berbicara mencari solusi sesuai dengan keinginan petani.

“Semua perusahaan itu berdiri karena mendapat izin dari pemerintah dan tentunya mempunyai komitmen untuk memberdayakan petani sekitar atau yang ada di daerah PPU maupun Paser. Sehingga sudah kewajiban perushaan untuk membuka ruang kerja sama dengan para petani,” jelas Legislator asal Paser ini. (adv/hms6)


Harga TBS di PPU dan Paser Menurun

Jumat, 29/06/2018

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.