Senin, 02/07/2018

Muspandi Soroti Menurunnya Harga TBS di PPU dan Paser

Senin, 02/07/2018

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Muspandi Soroti Menurunnya Harga TBS di PPU dan Paser

Senin, 02/07/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Muspandi kembali menyoroti turunnya harga tandan buah sayur (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Paser beberapa waktu lalu.

Menurutnya, akibat turunnya harga TBS, sejumlah masyarakat yang bertani sawit di daearah tersebut mengaku kecewa dan terbebani. Apalagi, kondisi ini kontras dengan harga kebutuhan pokok terus meningkat.

“Kondisi itu jelas membuat para petani sawit kesusahan. Mereka mengeluh, bahwa untuk makan dan kebutuhan sehari-hari saja sudah susah, sementara harga sembako dan bahan makanan hingga BBM terus naik,” sebut Muspandi.

Dijelaskan Muspandi, kondisi ini diperparah dengan adanya sejumlah perusahaan yang enggan mengambil hasil panen sawit dari masyarakat. Politikus PAN ini menudiang, pihak perusahaan terkesan melakukan monopoli tataniaga sawit di Kabupaten Paser dan PPU.

“Pabrik-pabrik seharusnya tidak boleh menutup peluang bagi petani yang disekitarnya. Pihak perusahaan atau pabrik terkesan malah memonopoli tataniaga yang ada di sana,” beber Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.

Pihak perusahaan kata Musapndi hanya menerima TBS dari pihak ke tiga saja. Petani sawit atau mitra-mitranya seperti kelompok tani, koperasi yang hendak menjual hasil sawitnya ke pada pihak perusahaan tidak diperbolehkan.

“Petani mengaku, perusahaan enggan mengambil hasil TBS jika tidak melalu pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan. Ini jelas sangat merugikan para petani kita. Nanti komisi II akan lakukan sidak ke lapangan terkait hal tersebut,” tegas dia.

Selain itu, permasalahan yang cukup serius disampaikan Muspandi, ada perusahaan di Kabupaten PPU dan Paser, yaitu Perusahaan Terbuka Gawi Makmur Kalimantan (PT GMK) enggan bermitra dengan masyarakat pekebun yg ada di sekitar HGU perusahaan.

Apa lagi saat ini dengan keluarnya Permentan Nomor 1 Tahun 2018 penganti Permentan Nomor 14 Tahun 2013 yang mengatur tentang penetapan harga TBS diakhir bulan, sehingga perhitungan untuk pembayaran TBS di lakukan mundur.

“Ini membuat masyarkat petani kita menderita, apabila TBS mereka tidak diterima oleh pabrik sawit secara langsung,” ujarnya. (adv/hms6)


Muspandi Soroti Menurunnya Harga TBS di PPU dan Paser

Senin, 02/07/2018

Anggota DPRD Kaltim, Muspandi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.