Selasa, 17/07/2018

Jangan Gunakan SKM Jadi Pelengkap Gizi

Selasa, 17/07/2018

syarifah fatimah alaydrus

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jangan Gunakan SKM Jadi Pelengkap Gizi

Selasa, 17/07/2018

logo

syarifah fatimah alaydrus

SAMARINDA -Menjawab keresahan segelintir warga terkait polemik Susu Kental Manis (SKM), Anggota DPRD Kaltim Syarifah Fatimah Alaydrus turut memberikan pemahaman bahwa memang SKM yang beredar di Indonesia dengan label BPOM berdasarkan kategori pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission. Yaitu proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8 persen dan protein 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016. Namun SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan, karena memang bukan susu yang diperuntukkan sebagai pengganti gizi.

“Kesalahan persepsi seperti ini yang wajib diluruskan, selain itu ada ketentuan lain yang memang harus diperhatikan produsen dalam menjalankan bisnis penjualannya agar tidak salah kaprah. Seperti selama ini menampilkan iklan dengan model anak sedang meminum susu cair seakan susu kental manis setara dengan produk susu cair pelengkap gizi,” kata politikus perempuan yang peduli terhadap kesehatan ibu dan anak ini.

Terkait pencegahan kesalahan persepsi  tersebut juga telah disampaikan oleh BPOM dalam penggunaan SKM, yang menegaskan bahwa label dan iklan SKM dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

“Oleh karena itu masyarakat diimbau cermat memperhatikan informasi pada label pangan dan uraian Informasi Nilai Gizi serta pembatasan konsumsi pangan manis, asin dan berlemak,” ungkap Politikus Golkar ini. (adv/hms5)

Jangan Gunakan SKM Jadi Pelengkap Gizi

Selasa, 17/07/2018

syarifah fatimah alaydrus

Berita Terkait


Jangan Gunakan SKM Jadi Pelengkap Gizi

syarifah fatimah alaydrus

SAMARINDA -Menjawab keresahan segelintir warga terkait polemik Susu Kental Manis (SKM), Anggota DPRD Kaltim Syarifah Fatimah Alaydrus turut memberikan pemahaman bahwa memang SKM yang beredar di Indonesia dengan label BPOM berdasarkan kategori pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission. Yaitu proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8 persen dan protein 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016. Namun SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan, karena memang bukan susu yang diperuntukkan sebagai pengganti gizi.

“Kesalahan persepsi seperti ini yang wajib diluruskan, selain itu ada ketentuan lain yang memang harus diperhatikan produsen dalam menjalankan bisnis penjualannya agar tidak salah kaprah. Seperti selama ini menampilkan iklan dengan model anak sedang meminum susu cair seakan susu kental manis setara dengan produk susu cair pelengkap gizi,” kata politikus perempuan yang peduli terhadap kesehatan ibu dan anak ini.

Terkait pencegahan kesalahan persepsi  tersebut juga telah disampaikan oleh BPOM dalam penggunaan SKM, yang menegaskan bahwa label dan iklan SKM dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Selain itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

“Oleh karena itu masyarakat diimbau cermat memperhatikan informasi pada label pangan dan uraian Informasi Nilai Gizi serta pembatasan konsumsi pangan manis, asin dan berlemak,” ungkap Politikus Golkar ini. (adv/hms5)

 

Berita Terkait

Gelar Operasi Jagratara di Dua Perusahaan di Kaltim, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Tidak Temukan Pelanggaran TKA

Terkendala Selama 3 Tahun, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pembangunan Kantor Tahun Ini

Sekda Berharap Zona Nilai Tanah Segera Disosialisasikan

Kukar Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek RI

Kembali Raih Opini WTP, Bupati Apresiasi Kinerja Semua Perangkat Daerah

Pertahankan Gelar, Kelurahan Timbau Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong

Vakum Selama Ramadan, Pj Bupati PPU Kembali Pimpin CFD dan Beli Jajanan UMKM

Minat Baca Menulai Menurun, Ichsan Rapi Dorong Dispusip Gelar Kegiatan Ruang Baca Terbuka

DPRD Berau Minta Pembangunan Jembatan Kelay III Jadi Prioritas

Rifai Minta Pemda Buat Program Prioritas Tekan Angka Pengangguran

Rendi Solihin Singgung Soal Penyerahan Bantuan Saat Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-Sanga

Polnes Bahas Masa Depan Dunia Kerja, Bersama Pelaku Usaha dan Industri Persiapkan Tenaga Kerja Unggul

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Gelar Operasi Jagratara, Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi JAGRATARA, Tingkatkan Pengawasan Orang Asing di Balikpapan

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Bangun Ekosistem Pertanian Mandiri, Pupuk Kaltim Targetkan Tambahan 75.000 Hektar Lahan dan 23.000 Petani Bergabung di Program MAKMUR

Tenggarong Seberang Siap Tuan Rumah HKG PKK ke-52, Ribuan Pelaku UMKM Siap Ikut Sukseskan

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bontang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.