Rabu, 18/07/2018

Pansus Minta Masukan Lembaga Bantuan Hukum

Rabu, 18/07/2018

HEARING : Rapat dengar pendapat Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin DPRD Kaltim dengan BKBH Peradi Samarinda, YLBH APIK Kaltim, KAI, dan Biro Hukum Setda Kaltim Selasa (17/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pansus Minta Masukan Lembaga Bantuan Hukum

Rabu, 18/07/2018

logo

HEARING : Rapat dengar pendapat Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin DPRD Kaltim dengan BKBH Peradi Samarinda, YLBH APIK Kaltim, KAI, dan Biro Hukum Setda Kaltim Selasa (17/7).

SAMARINDA - Pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menggelar rapat dengar pendapat dengan BKBH Peradi Samarinda, YLBH APIK Kaltim, KAI Samarinda, dan Biro Hukum Setda Kaltim, Selasa (17/7).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin DPRD Kaltim Jahidin mengatakan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka sharing tentang rancangan draf raperda.

“Raperda ini nantinya sebagai pedoman dalam pemberian bantuan hukum bagi warga miskin, sehingga penting untuk melibatkan lembaga bantuan hukum maupun sejenisnya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Jahidin didampingi Andarias P Sirenden, dan Veridiana Huraq Wang. 

Pihaknya, meminta berbagai masukan pada pertemuan ini agar juga disampaikan secara tertulis yang kemudian akan dikaji dan dievaluasi baik dalam rapat internal maupun rapat konsultasi ke pemerintah pusat.

Adapun masukan tersebut salah satunya, tentang definisi masyarakat miskin agar dimasukan pada salah satu pasal pada draf raperda dimaksud. Selain itu tentang bagaimana mekanisme ketika masyarakat miskin meminta bantuan hukum.

“Pengertian masyarakat miskin agar tidak menjadi polemik adalah mereka yang mengantongi keterangan warga miskin dari kelurahan atau kecamatan, dan memang penting untuk mensosialisasikan kepada masyarakat ketika raperda ini telah disahkan,” jelasnya. (adv/hms4)


Pansus Minta Masukan Lembaga Bantuan Hukum

Rabu, 18/07/2018

HEARING : Rapat dengar pendapat Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin DPRD Kaltim dengan BKBH Peradi Samarinda, YLBH APIK Kaltim, KAI, dan Biro Hukum Setda Kaltim Selasa (17/7).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.