Kamis, 26/07/2018

Terkait Piutang PT MMP yang Mencapai Rp137 M, Pansus Minta Diproses Hukum

Kamis, 26/07/2018

HEARING : Panitia khusus (pansus) perubahan atas Perda No 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT MMP dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Meiliana, Selasa (24/7) lal

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terkait Piutang PT MMP yang Mencapai Rp137 M, Pansus Minta Diproses Hukum

Kamis, 26/07/2018

logo

HEARING : Panitia khusus (pansus) perubahan atas Perda No 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT MMP dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Meiliana, Selasa (24/7) lal

SAMARINDA - Panitia khusus (pansus) perubahan atas Perda No 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) DPRD Kaltim, Selasa (24/7) lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT MMP dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Meiliana.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, Mursyidi Muslim saat rapat mengatakan pansus berharap penerimaan participating interest (PI) 10 persen, PT MMP dalam posisi sehat dan terbebas dari kesalah-kesalahan masa lalu. Hal ini dikarenakan Direksi PT MMP sebelumnya ternyata banyak permasalahan.

“Ternyata perusda ini banyak piutang yang ditinggalkan oleh direksi yang lama. Parahnya lagi, piutang tersebut tanpa jaminan. Jadi PT MMP ini dalam kondisi tidak sehat. Nah, setelah direksi baru ini, kondisinya sudah mulai membaik,” terang Mursyidi.

Dijelaskan dia, dalam pembagian PI tersebut, pansus berharap pembagian 80-20. Dalam artian, 80 persen untuk pembangunan daerah dan membackup APBD dan 20 persen untuk operasional MMP.

“Artinya jika mengacu pada perda Nomor 6 Tahun 2014 itu, kita hanya dapat 55 persen. Presentasenya, 55 persen untuk pembangunan, 45 persen untuk cadangan lain. Pembagiannya, 30 persen pembangunan daerah, 25 untuk anggaran belanja daerah dan 45 cadangan umum,” beber Politikus Golkar ini.

Hal senada disampaikan anggota pansus, Muspandi. ia menganggap kondisi PT MMP sendiri tidak dalam kondisi yang prima, karena manejemen sebelumnya yang membawa perusda ini dalam kondisi keuangan yang sangat parah. “Bahkan dari modal awal yang disertakan sebesar 160 miliar, sebanyak 137 miliar merupakan piutan. Sampai hari ini piutang itu tidak tertagihkan,” sebutnya.

Menurut Muspandi, piutang tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang terhadap koorporasi prusda yang ada. “Kita minta dengan Sekprov supaya itu ditindaklanjuti. Kalua perlu sampai ke ranah hukum untuk mencari oknum mana yang paling bertanggungjawab atas persoalan itu,” tegas Politikus PAN ini.

Jangan sampai lanjut dia, PI 10 persen tidak dapat diterima oleh Kaltim, karena kondisi keuangan yang amburadul tersebut. “Kalau kondisinya demikian, kita akan berpikir lagi PI 10 persen itu dikelola oleh PT MMP,” tuturnya.

Artinya bukan tidak mungkin, pengelolaan PI dialihkan kepada perusahaan yang profesional dan tidak bermasalah. “Kalau seandainya ada keseriusan dari PT MMP untuk merubah itu (kondisi keuangan), hanya untuk menjalankan penerimaan PI, kita akan meneruskan,” tegas Muspandi. (adv/hms6)

Terkait Piutang PT MMP yang Mencapai Rp137 M, Pansus Minta Diproses Hukum

Kamis, 26/07/2018

HEARING : Panitia khusus (pansus) perubahan atas Perda No 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi PT MMP dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Meiliana, Selasa (24/7) lal

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.