Rabu, 01/08/2018

Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Dibentuk

Rabu, 01/08/2018

BACAKAN SK: Sekwan Kaltim Muhammad Ramadhan ketika membacakan surat keputusan DPRD Kaltim tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2018 -2021, pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Selasa (31/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Dibentuk

Rabu, 01/08/2018

logo

BACAKAN SK: Sekwan Kaltim Muhammad Ramadhan ketika membacakan surat keputusan DPRD Kaltim tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2018 -2021, pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Selasa (31/7).

SAMARINDA-Tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim resmi dibentuk. Pengumunan pembentukan tim tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan pada Rapat Paripurna ke – 15 DPRD Katim, Selasa (31/7).

Seperti diketahui, dikarenakan akan berakhirnya masa kerja anggota KPID Kaltim pada September, maka sesuai dengan peraturan yang berlaku Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim membentuk tim seleksi calon anggota KPID Kaltim periode 2018 -2021 yang terdiri dari berbagai latarbelakang baik akademisi hingga insan pers.

Ramadhan mengatakan sesuai Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 14 Tahun 2018 tim dimaksud memiliki tugas untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kaltim yang telah dinyatakan lolos uji kompetensi.

“Jadi pertama setiap calon wajib mengikuti uji administrasi dan kompetensi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memang ahli dibidangnya sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari prinsip objektifitas,” jelas Ramadhan.

Untuk diketahui, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian proses yang berupaya memastikan calon pemimpin memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sehingga memiliki kinerja maksimal. 

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tim harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tugas tim berakhir apabila calon anggota KPID sudah terpilih,” katanya.

Adapun komposisi unsur pimpinan dan Anggota Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2018 – 2021, yakni Zain Taufik Nurrohman (ketua), Yakob Manika (wakil ketua), Jafar Haruna (sekretaris), Irwan Faisal HP, Ahmad, Jahidin, Andarias P Sirenden, Azhar Bahruddin, Zaenal Haq, Josep dan Safuad. (adv/hms4)

Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Dibentuk

Rabu, 01/08/2018

BACAKAN SK: Sekwan Kaltim Muhammad Ramadhan ketika membacakan surat keputusan DPRD Kaltim tentang Pembentukan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kaltim Periode 2018 -2021, pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Selasa (31/7).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.