Rabu, 01/08/2018

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 15

Rabu, 01/08/2018

TIGA AGENDA: Rapat paripurna yang digelar kemarin mengagendakan pembahasan, antara lain laporan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, perubahan penempatan anggota AKD, dan pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kaltim.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 15

Rabu, 01/08/2018

logo

TIGA AGENDA: Rapat paripurna yang digelar kemarin mengagendakan pembahasan, antara lain laporan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, perubahan penempatan anggota AKD, dan pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kaltim.

SAMARINDA – DPRD Kaltim gelar rapat paripurna ke 15, Selasa (31/1). Ada tiga agenda dalam paripurna tersebut, yakni penyampaian laporan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, perubahan penempatan anggota AKD, dan pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kaltim periode tahun 2018 - 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun serta Sekretaris Muhammad Ramadhan.

Dalam sambutannya, terkait dengan penyampaian laporan keputusan BK DPRD Kaltim, Syahrun menyampaikan berdasarakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 354 terkait tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD Provinsi tentang tata beracara BK.

“Sesuai dengan peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata tertib dalam pasal 51 ayat 1, BK mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan, melakukan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan, hingga melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan,” terang Syahrun.

Selanjutnya dalam pasal 51 ayat 3 untuk melaksanakan tugasnya lanjut Syahrun, BK berwenang memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Termasuk meminta keterangan pelapor dan saksi atau pihak- pihak lain yang terkait, menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat atau pemilih,” jelas Politikus Golkar ini.

Sementara itu, terkait perubahan penempatan anggota alat kelengkapan dewan (AKD), Syahrum menyampaikan sesuai dengan surat usulan dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 11 Juli 2018 Nomor 014/A.201/FPG-TGS/VII/2018 perihal perubahan AKD DPRD Kaltim.

“Ada perubahan pada posisi AKD Badan Anggara (Banggar) DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono ditempatkan di Banggar menggantikan posisi Marsidik yang saat ini di Banpperda,” beber Syahrun.

Terkait agenda terakhir, tindak lanjut hasil seleksi administrasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi pemilihan calon anggota KPID Kaltim tahun 2018 – 2021, Syahrun menyebut perlu dibentuk tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID. “Maka perlu untuk diumumkan dalam rapat paripurna ini agar mendapatkan persetujuan anggota DPRD yang terhormat,” tutup dia. (adv/hms6) 

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke 15

Rabu, 01/08/2018

TIGA AGENDA: Rapat paripurna yang digelar kemarin mengagendakan pembahasan, antara lain laporan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, perubahan penempatan anggota AKD, dan pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Kaltim.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.