Senin, 03/09/2018
Senin, 03/09/2018
Anggota DPRD Kaltim, Safuad
Senin, 03/09/2018
Anggota DPRD Kaltim, Safuad
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Safuad menilai pelaksanaan peraturan daerah (perda) tidak boleh hanya sebatas kebijakan semata. Karena menurutnya dalam pelaksanaannya tentu sangat berdampak terhadap suatu daerah.
Misalkan pelaksanaan perda larangan parkir di median jalan umum, di mana perda tersebut telah memiliki sebuah ketetapan peraturan, namun dari segi sistem pengawasan masih terbilang lemah. Sehingga akan memberi celah bagi oknum nakal melanggar aturan demi meraup keuntungan.
“Dispenda harus dapat menekankan pengawasan dalam hal pelarangan parkir di tempat umum. Percuma saja membuat sebuah peraturan tetapi tidak ada penegasannya, otomatis tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini bahwa masyarakat akan dengan sukarela memberikan tarif atau retribusi kepada negara jika memang itu sesuai dengan aturan. Sementara, masih banyak terdapat ketidaksesuaian tarif pembayaran retribusi daerah.
Menurut dia, jika mematuhi peraturan yang berlaku, mestinya tidak ada oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut, dengan mencari keuntungan pribadi. Namun, faktanya aturan yang ada justru banyak yang dilanggar tanpa rasa takut hukuman ataupun sanksi.
Sebab itu, pengawasan dan pengendalian perlu untuk menyisipkan sebuah pasal-pasal khusus dalam pengaturannya. Menurutnya di kota-kota besar saat ini sudah mengalokasikan anggaran untuk pengawasan dan pengendalian, sementara Pemprov Kaltim sendiri, belum terlihat maksimal menunjukkan perhatiannya.
“Minimnya pengawasan dan pengendalian memiliki potensi resiko kehilangan besar dalam hal retribusi. Padahal, kemajuan daerah menjadi tanggung jawab kita bersama dengan memastikan uang-uang yang merupakan hak negara, memang masuk ke dalam kas negara,” ucapnya. (adv/hms6)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.