Kamis, 13/09/2018
Kamis, 13/09/2018
SAMPAIKAN LAPORAN Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), Mursyidi Muslim saat memberikan laporan hasil kerja kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. ( istimewa )
Kamis, 13/09/2018
SAMPAIKAN LAPORAN Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), Mursyidi Muslim saat memberikan laporan hasil kerja kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. ( istimewa )
SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), Rabu (12/9) kemarin menyampaikan laporan akhir kerja.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus PT MMP, Mursyidi Muslim dalam Rapat Paripuran ke 23, di Gedung Utama, Kantor Sekretariat DPRD Kaltim. Pansus berpendapat, penetapan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Prov Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dapat di setujui dengan memerhatikan beberapa catatan penting.
Dalam laporannya, Mursyidi Muslim menyampaikan, selama dibentuk pansus telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait seperti PT MMP, Sekda Prov Kaltim, Biro Ekonomi, Biro Hukum, dan Pansus Participating Interest (PI) Kab Kukar.
Dari hasil rapat bersama dengan pihak terkait, Mursyidi menyebutkan kritikan pansus harus diletakkan pada porsi persoalaan kinerja perusahaan, bukan pada subjek perusahaannya apalagi personal.
“Beberapa mekanisme yang ditawarkan oleh pansus adalah membuat perusahaan baru untuk mengelola PI atau melanjutkan PT MMP sebagai pengelola PI dengan catatan-catatan perbaikan,” terang dia.
Adapun catatan disampaikan Politikus Golkar ini ialah tidak mencampurkan antara pengelolaan PI dengan bisnis lain yang saat ini dikelola oleh PT MMP. “Termasuk perubahan struktur organisasi dan manajemen PT MMP, serta melakukan terobosan-terobosan baru dalam rangka menyehatkan PT MMP sebagai holding company,” jelas Mursydi, sapaan akrabnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga menjelaskan setelah ditelaah oleh pansus, terjadi banyak piutang pada PT MMP tetapi belum ada solusi yang benar terhadap piutang tersebut.
“Sehingga PT MMP dianggap tidak sehat. Jadi perusahaan ini harus disehatkan terlebih dahulu baru dapat menerima PI atau membuat perubahan perda yang menyatakan Bahwa PT MMP menerima participing Interest dan 80 persen hasil PI yang langsung disetor dalam Kas Daerah,” bebernya
Tak kalah penting lanjut Mursyidi, bahwa penyelesaian piutang pihak ketiga kepada PT MMP harus diselesaikan dan dialihkan, serta tidak menjadi satu dengan PT MMP yang koor bisnisnya hanya mengurusi PI 10 persen di Blok Mahakam. “Adapun penyelesaian masalah piutang tersebut dikembalikan kepada pihak Pemprov Kaltim selaku penanggung jawab PT MMP,” tukasnya. (adv)
Kamis, 13/09/2018
SAMPAIKAN LAPORAN Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kaltim Nomor 11 Tahun 2009 Tentang PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), Mursyidi Muslim saat memberikan laporan hasil kerja kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. ( istimewa )
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.