Senin, 22/10/2018

Pemkab Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Senin, 22/10/2018

PERLINDUNGAN DISABILITAS : Wabup Agus Tamtomo menyerahkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas kepada pihak DPRD untuk dibahas menjadi Perda. ( indra / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Senin, 22/10/2018

logo

PERLINDUNGAN DISABILITAS : Wabup Agus Tamtomo menyerahkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas kepada pihak DPRD untuk dibahas menjadi Perda. ( indra / korankaltim)

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna ke-16, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Kamis (18/10).

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, usulan untuk menjadikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas menjadi Perda, karena penyandang disabilitas juga memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama berdasarkan undang-undang.

Selama ini, penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dengan belum terpenuhi hak-haknya. “Untuk memastikan bahwasanya mereka memerlukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi, Pemkab Berau berusaha agar Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda,” katanya saat diwawancara KoranKaltim.

Dijelaskannya, Raperda tersebut akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak para penyandang disabilitas yang selama ini kurang diperhatikan. Contohnya, lanjut dia, seperti di gedung DPRD Berau yang hingga kini belum memiliki tangga khusus pengguna kursi roda.

“Jadi ketika ada orang berkursi roda ingin masuk ke ruangan rapat gabungan ini tidak bisa. Karena tidak ada jalurnya,” ujarnya.

Selama ini, Agus mengakui kantor-kantor pelayanan milik Pemkab Berau memang belum ada yang memperhatikan hak penyandang disabilitas. “Karena itu melalui perda ini kami menginginkan seluruh kantor pelayanan akan memperhatikan hak-hak disabilitas ini” ucapnya.

Tidak hanya mengatur desain bangunan. Raperda tersebut nantinya juga mengatur juga hak-hak penyandang disabilitas lainnya. “Misalnya ketika lagi antre di pelayanan umum, dan orang disabilitas datang belakangan. Maka dia harus didahulukan,” pungkasnya. (Ind/Adv)

Pemkab Ajukan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Senin, 22/10/2018

PERLINDUNGAN DISABILITAS : Wabup Agus Tamtomo menyerahkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas kepada pihak DPRD untuk dibahas menjadi Perda. ( indra / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.