Rabu, 24/10/2018
Rabu, 24/10/2018
Rabu, 24/10/2018
KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Badan Kehormantan (BK) DPRD Kaltim tidak mengambil pusing soal penolakan DPP Partai Gerindra atas penolakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, Sokhip. BK justru mengangap tugasnya sudah selesai atas permasalahan tersebut.
Sebelumnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melayangkan surat sakti yakni surat rekomendasi untuk PAW Sokhip kepada Gerindra Kaltim untuk dilayangkan ke DPP Gerindra, karena terbukti menggunkan ijazah palsu saat mencalonkan jadi anggota legislatif DPRD Kaltim pada 2014 lalu.
Surat penolakan tersebut bernomor 10-087/A/MK-GERINDRA/2018. Alasan penolakan Gerindra berbunyi, DPP tidak memliki wewenanag untuk melaksanakan PAW terhadap angolata legislatif, wewenang DPP Partai Gerindra hanya dapat memberhentikan keanggotaan partai melalui sidang majelis kehormatan dan berdasarkan putusan sidang majelis kehormatan Partai Gerindra.
Selanjutnya, alasan DPP Gerindra menolak PAW kadernya karena Gerindra mengaku sudah memproses pencalegkan DPRD Kaltim Sokhip melalui seleksi dari Partai Gerindra serta seleksi administrasi persayaratan termasuk ijazah oleh KPU Kaltim.
Jika ada pihak yang meragukan keabsahan ijazah Sokhip seharusnya melalui proses hukum berdasarkan putusan pengadilan. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Kehormatan DPP Gerindra, Mutanto Juwono dan Sekretarisnya Anwar Ende pada 8 Oktober 2018.
Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin mengaku BK sudah bekerja sesuai pengaduan dan fakta investigasi dilapangan. BK menyatakan ijasah (Sokhip) palsu.
"Intinya tugas kami (BK DPRD Kaltim) sudah selesai. Kami tidak ada urasan lagi untuk mencampuri penolakan PAW Sokhip dari DPP Gerindra," tegas Dahri, Rabu (24/10).
Senada dengan Dahri, Anggota BK DPRD Kaltim Baharuddin Demmu juga mengatakan hal serupa.
"Itu urusan Gerindra kalau menolak. Yang pasti kewenagan BK sudah selesai pada saat mengirim keputusuan ke Mendagri perihal PAW Sokhip," sebut Demmu.
Sebelumnya, BK DPRD Kaltim memutuskan bahwa Anggota DPRD Kaltim dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang paripurna ke -15 DPRD Kaltim, tentang hasil keputusan BK, soal laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia yang melaporkan ijazah Sokhip palsu. (adv/*1)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.