Kamis, 25/10/2018

Gubernur Kaltim 2013-2018 Sampaikan Laporan Kerja

Kamis, 25/10/2018

PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Kaltim 2013-2018 Sampaikan Laporan Kerja

Kamis, 25/10/2018

logo

PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.

SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali mengelar Rapat peripurna ke-31 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan Gubernur Kalimantan Timur periode  2013 – 2018, Rabu (24/10) kemarin. Adapun LKPj disampaikan langsung oleh Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani.

Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun yang memimpin langsung rapat paripurna tersebut menyampaikan LKPj Gubernur Kaltim periode lalu, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum. “Tetapi juga mengandung informasi capaian pembangunan selama lima tahun terakhir,” ujarnya.

Menurut dia, capaian-capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, pemerintah, termasuk komponen masyarakat secara keseluruhan.

“LKPj kepala daerah pada akhir masa jabatan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” sebut Syahrun.

Pertanggungjawaban akhir masa jabatan lanjut Syahrun, merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang merupakan kinerja kepala daerah selama masa jabatan kepala daerah berdasarkan tolok ukur rencana strategis.

“Pada dasarnya, pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” sebutnya.

“Pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah kepada DPRD, bukan jadi wahana untuk menjatuhkan kepala daerah. Akan tetapi, merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya,” tutup Sayhrun. (adv/hms6)


Gubernur Kaltim 2013-2018 Sampaikan Laporan Kerja

Kamis, 25/10/2018

PENYERAHAN : Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun (kanan) saat menerima buku LKPj lima tahun masa jabatan Gubernur Kaltim periode 2013-2018 yang diserahkan langsung Asisten I Pemprov Kaltim, Sa’bani, Rabu (24/10) kemarin.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.