Minggu, 28/10/2018
Minggu, 28/10/2018
Saefuddin Zuhri
Minggu, 28/10/2018
Saefuddin Zuhri
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri meminta pihak-pihak terkait dan berwewenang untuk menindak tegas pemilik kendaraan besar yang kerap parkir di badan jalan di wilayah Samarinda
Sebab, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Samarinda ini, badan jalan bukanlah tempat parkir sehingga banyak menyebabkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan sejenisnya yang sudah sering terjadi. “Rata-rata diakibatkan kendaraan besar tersebut berhenti di badan jalan yang tidak seharusnya menjadi tempat parkir,” kata katanya.
Namun sayangnya, nyaris tak ada tindakan serius agar kendaraan besar itu benar-benar patuh dengan aturan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 106 Ayat 4 Huruf d, yakni tata cara berhenti dan parkir, kendaraan berat tak boleh parkir sembarangan. Ancamannya kurungan selama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Secara aturan ‘kan sudah jelas. Harusnya jika ada yang melanggar segera ditindak tegas. Sebab selain melanggar lalu lintas, lebarnya kendaraan yang terparkir di bahu jalan berbahaya bagi pengguna kendaraan lain,” tuturnya. (adv/*2)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.