Sabtu, 03/11/2018

Implementasikan Perda Perpustakaan Diharapkan Tingkatkan Budaya Baca

Sabtu, 03/11/2018

Gunawarman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Implementasikan Perda Perpustakaan Diharapkan Tingkatkan Budaya Baca

Sabtu, 03/11/2018

logo

Gunawarman

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mendukung upaya peningkatan budaya membaca, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Gunawarman berharap undang undang maupun perda definitif terkait penyelenggaraan perpustakaan yang dimiliki Kaltim bisa terus dijadikan acuan memajukan dunia perpustakaan. Kabupaten/kota juga diharapkan dapat mengembangkan dunia kepustakaan sehingga budaya membaca semakin merata diberbagai daerah di Kaltim.

Gunawarman menyampaikan, melalui undang-undang dan perda yang sudah ada, penyelenggaraan perpustakaan oleh Pemprov Kaltim diharapkan dapat mengubah peradaban masyarakat Kaltim menjadi berkembang dan maju sesuai visi dan misi Kaltim.

Politikus PKS ini menyadari menggalakkan budaya baca tak cukup hanya sebatas imbauan dan sosialisasi. Hal itu perlu ditopang dengan ketersediaan layanan perpustakaan yang dikelola secara profesional. 

"Dengan ketersediaan layanan yang baik akan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat untuk mendorong budaya membaca. Dorongan untuk membaca juga dimulai dari motivasi dan daya tarik, sehingga inovasi untuk menarik minat baca ini juga diperlukan," sebutnya.

Ia menilai penyelenggaraan perpustakaan yang profesional juga sebagai wujud pelestarian nilai-nilai sosial di masyarakat. Sebab sebagai sarana kepentingan publik yang demokratis, fungsi perpustakaan adalah sebagai sarana pendidikan, informasi, penelitian, rekreasi ilmiah dan pelestari budaya.

Hal ini seperti tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

Penyelenggaraan perpustakaan secara profesional salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut

. Oleh karena itu, ketersediaan, pemerataan dan relevansi kebutuhan akan informasi menjadi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan, baik dari aspek manajemen maupun aspek operasional perpustakaan.

Hal khusus yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan dalam era teknologi informasi dan komunikasi saat ini adalah terkait dengan pengembangan kapasitas dan kompetensi pengelola perpustakaan atau pustakawan. Tak hanya itu, penguatan organisasi profesi pustakawan, optimalisasi peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan perpustakaan juga sangat diperlukan.

 "Agar potensi pengembangan dunia membaca terus terbangun mengikuti perkembangan jaman dengan berbagai kemudahan teknologi yang juga semakin mudah dijangkau," ungkapnya. (adv/*4)

Implementasikan Perda Perpustakaan Diharapkan Tingkatkan Budaya Baca

Sabtu, 03/11/2018

Gunawarman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.