Senin, 05/11/2018

Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Disahkan

Senin, 05/11/2018

JAHIDIN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Disahkan

Senin, 05/11/2018

logo

JAHIDIN

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peraturan daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk warga miskin secara resmi sudah disahkan. Rapat Paripurna ke-32 di Gedung Utama, DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar-Karang Paci, Samarinda, Senin (5/11) jadi saksi pengesahannya.

"Tujuan utama Perda Bantuan Hukum ini dibuat untuk masyarakat tidak mampu atau miskin," kata Ketua Pansus, Jahidin saat ditemui usai membacakan hasil kerja Pansus.

Jahidin berharap, dengan adanya perda tersebut, masyarakat Kaltim bisa mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum. Pemerintah menjamin adany abantuan hukum bagi yang tidak mampu membayar advokat atau pengacara. 

"Jadi, tidak ada alasan masyarakat tidak mendapat bantuan hukum, hanya karena pendanaan," katanya.

Kata dia, selama ini Undang Undang (UU) sudah mengatur masalah bantuan hukum, namun diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dengan batas bantuan hukum di atas lima tahun. 

"Keberadaan perda ini tidak mengenal ancaman pidana, serendah apapun hukumannya selama masyarakat memerlukan akan berikan pelayanan sesuai aturan," ujar Jahidin.

Bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum, bisa melapor ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mendapat fasilitas dengan segala persyaratan yang dibutuhkan. 

Meski Perda sudah disahkan, namun, lanjut dia perda tersebut belum bisa diberlakukan. Sebab, masih menunggu peraturan Gubernur (Pergub) keluar. 

"Kalau pergub-nya sudah keluar, baru bisa diberlakukan perda tersebut," tandasnya. (adv/*1)

Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Disahkan

Senin, 05/11/2018

JAHIDIN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.