Kamis, 15/11/2018

Izin Pemanfaatan Ruang Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 15/11/2018

Anggota DPRD Kaltim Zaenal Haq

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Izin Pemanfaatan Ruang Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 15/11/2018

logo

Anggota DPRD Kaltim Zaenal Haq

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Zaenal Haq mengatakan sudah saatnya izin pemanfaatan ruang terutama untuk eksploitasi sumber daya alam harus selalu mencari jalan tengah, yakni di satu sisi kepentingan pertumbuhan ekonomi daerah dapat dicapai, namun di sisi lain kelestarian lingkungan tetap harus dijaga.

Menurutnya, perlu rumusan kebijakan di mana pemanfaatan ruang untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam mempunyai resiko seminimal mungkin bagi kerusakan lingkungan, namun memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kaltim memiliki Perda Nomor  1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036. Perda ini mengatur penataan ruang untuk mewujudkan ruang wilayah yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau,  yang berkeadilan dan berkelanjutan,  berbasis agro industri dan energi ramah lingkungan,” kata Zaenal.

Ia menyebutkan, dalam  perda tersebut terdapat status penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kaltim,  yakni pada pasal 38 ayat 2 disebutkan bahwa rencana pengembangan KSP Kaltim adalah penetapan kawasan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan memperhatikan aspek sosial budaya serta pelestarian lingkungan.

Tidak hanya itu, pasal 38 ayat 2 tersebut ada 20 KSP, yang terdiri dari  delapan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, lima kawasan dengan nilai strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, enam kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dan satu kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.  

“Perda ini harus benar-benar di implementasikan dalam wujud berbagai kebijakan pemerintah yang pro terhadap kelestarian lingkungan. Ini penting karena berkaitan dengan kebijakan ekonomi jangka panjang bagi generasi masa depan Kaltim,” ujarnya. (adv/*2)

Izin Pemanfaatan Ruang Harus Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 15/11/2018

Anggota DPRD Kaltim Zaenal Haq

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.