Jumat, 16/11/2018

Tugas Pemkab Kukar Tertibkan Prostitusi di Jalan Poros

Jumat, 16/11/2018

Siti Qomariah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tugas Pemkab Kukar Tertibkan Prostitusi di Jalan Poros

Jumat, 16/11/2018

logo

Siti Qomariah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim, Siti Qomariah mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar turun tangan menertibkan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur jalan poros Tenggarong Seberang-Samarinda atau yang lebih di kenal dengan kawasan kopi pangku.  "Pemkab Kukar harus turun tangan, untuk menertibkan praktik prostitusi itu. Ini tidak boleh dibiarkan,"kata Qomariah.

Qomariah mengaku DPRD Kukar juga harus turun tangan untuk mengatasi praktik prostitusi yang ada dilokasi tersebut.  "Kalau memang anggota DPRD Kukar mengetahui ada praktik prostitusi, tapi tidak ada bergerak, itu bisa dikatakan pembiaran. Namun, kita tidak juga bisa menyalahkan, kalau mereka anggota dewan tidak tau, adanya praktik tersebut kita perlu informasikan,"tegasnya. 

Qomariah mengaku Komisi IV DPRD Kaltim akan tetap menindaklanjuti adanya kejadian tersubut. Namun, Qomariah mengaku tetap akan melakukan koordinasi atas permasalahan tersebut. Soal perda yang mengatur soal prostitusi di Kaltim, Qomariah mengaku belum ada. Qomariah berharap ada payung hukum yang mengatur masalah praktik prostitusi. 

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus human trafficking terjadi di poros Tenggarong Seberang-Samarinda atau yang lebih di kenal dengan kawasan kopi pangku.   Praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur ini terjadi 1-4 November 2018, di warung kopi pangku yang disewa tersangka  sejak empat bulan terakhir dari warga Palaran, Samarinda.

Berdasarkan catatan tamu yang disita Polsek Tenggarong Seberang, korban telah melayani  12 tamu dengan tarif sekali ngamar Rp300 ribu. Sehari korban biasa melayani tiga pria hidung belang. (adv/*1)

Tugas Pemkab Kukar Tertibkan Prostitusi di Jalan Poros

Jumat, 16/11/2018

Siti Qomariah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.