Jumat, 23/11/2018

Tindak Tegas Hauling Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum

Jumat, 23/11/2018

Saefuddin Zuhri

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tindak Tegas Hauling Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum

Jumat, 23/11/2018

logo

Saefuddin Zuhri

 KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri mendukung dihentikannya aktivitas hauling batu bara serta sawit di jalan umum seperti jalan nasional maupun jalan provinsi. 

Hal itu ia ungkapkan bukan tanpa alasan, sebab selain menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan pastinya aktivitas tersebut melanggar Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. 

“Persoalan ini bukan hal baru, bertahun-tahun aktivitas mereka menjadi penyebab kerusakan jalan, imbasnya masyarakat yang harus dikorbankan. Padahal sudah jelas ada aturannya, tindak tegas yang kini diperlukan,” kata Saefuddin Zuhri.

Menurutnya diperlukan tindakan tegas kalau ada yang melanggar berupa sanksi kurungan atau denda. Hal ini sebagai bagian mendukung aspirasi sejumlah warga dibeberapa daerah yang menyampaikan keluhan mereka melalui wakil rakyat. Atas aspirasi tersebut Pemprov Kaltim diharap tak hanya sekedar menampung dan turun ke lapangan tanpa ada tindakan tegas yang nyata. 

 Saefuddin juga mempertanyakan sejauh mana selama ini pengawasan terhadap penggunaan jalan umum yang kemudian banyak disalahgunakan menjadi jalan bagi kendaraan pengangkut batu bara dan kelapa sawit. “Warga mungkin sudah lelah mengeluhkan masalah ini, namun karena kebutuhan penting dan fasilitas umum dan sangat vital. Maka mereka tak henti-hentinya berupaya meneriakkan aspirasi ini,” papar Saefuddin. (adv/*3)

Tindak Tegas Hauling Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum

Jumat, 23/11/2018

Saefuddin Zuhri

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.