Jumat, 23/11/2018

Perda Bantuan Hukum Menunggu Pergub

Jumat, 23/11/2018

Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perda Bantuan Hukum Menunggu Pergub

Jumat, 23/11/2018

logo

Jahidin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Pansus Bantuan Hukum DPRD Kaltim, Jahidin menerangkan, Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum saat ini menunggu peraturan gubernur (Pergub) Kaltim.

Kata dia, Perda Bantuan Hukum tersebut sudah didisposisi ke Kemendagri untuk registrasi.  "Kan Perda ini sudah disahkan. Dan saat ini menunggu Pergub," kata Jahidin, Jumat (23/11).

Kata dia, Perda Bantuan Hukum harus tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Minimal lanjut dia, warga yang ingin mengajukan bantuan hukum harus dari tempat asal, yakni di Kaltim, dengan keterangan RT, Lurah dan Camat. 

"Jadi, ketiga perangkat pemerintahan tersebut lah yang akan menentukan yang bersangkutan betul-betul miskin. Dengan, surat keterangan miskin. Itu teknisnya," beber Jahidin.

Jahidin mencontoh 'bantuan tunai' pada zaman dahulu, banyak masyarakat mampu yang mendapatkan bantuan dengan rekayasa keterangan. Namun, yang membutuhkan bantuan justru tidak mendapat bantuan.

"Perda Bantuan Hukum nanti, akan kami survei. Perda bantuan harus tepat sasaran, yakni warga yang mendapatkan bantuan hukum harus orang yang benar-benar tidak mampu" tegasnya.

Jahidin menerangkan, aturan bantun hukum sudah diatur, namun kata dia, bantuan hukum tersebut, hanya bagi mereka yang diancam pidana lima tahun ke atas.

Menurut dia dengan adanya perda, akan mengayomi semua kepentingan. "Perda ini tidak mengenal lagi rendah ancaman pidana, tapi mengayomi semua kepentingan pidana. Intinya, sepanjang warga yang tidak mampu mengajukan bantuan hukum akan diberikan bantuan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Perda Bantuan Hukum untuk warga miskin disahkan pada rapat Paripurna ke-32, Senin (5/11). Tujuan utama Perda Bantuan Hukum dibuat untuk masyarakat tidak mampu atau miskin. (adv/*1)

Perda Bantuan Hukum Menunggu Pergub

Jumat, 23/11/2018

Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.