Minggu, 25/11/2018
Minggu, 25/11/2018
Zain Taufik Nurrohman
Minggu, 25/11/2018
Zain Taufik Nurrohman
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sosialisasi terhadap peraturan daerah yang sudah disahkan serta mengevaluasi pelaksanaan teknis di lapangan perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini untuk mengefektifkan pelaksaan perda mengingat banyak perda yang kurang efektif padahal perda tidak akan disusun jika memang tidak dibutuhkan masyarakat maupun daerah. Selama ini ada beberapa kebijakan perda yang telah disahkan namun dalam pengaplikasiannya tidak sejalan dengan program yang dimaksud dan itu terjadi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas tentang isi dari perda tersebut sehingga masih banyak yang belum tahu benar bagaimana mematuhi peraturan dalam perda itu.
“Saya berharap Pemprov Kaltim dapat rutin mensosialiasikan perda-perda yang telah disahkan kepada public agar bisa dipahami dan kemudian dipedomani bersama seluruh elemen masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menganggap perda-perda yang telah disahkan memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis karena itu Pemprov Kaltim perlu segera menerbitkan peraturan gubernurnya. Sebuah perda menurutnya membutuhkan hadirnya pergub sebagai turunan atau petunjuk teknis (juknis) dari peraturan daerah yang telah disahkan. “Sangat penting bagi Pemprov Kaltim untuk melakukan pendataan terkait peraturan daerah mana saja yang belum memiliki pergub dan secepatnya diproses,” tegas Zain. (adv/*4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.