Minggu, 25/11/2018

Herwan Susanto di PAW

Minggu, 25/11/2018

Muhammad Ramadhan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Herwan Susanto di PAW

Minggu, 25/11/2018

logo

Muhammad Ramadhan

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekretariat DPRD Kaltim kembali menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Herwan Susanto. Senin (26/11) hari ini. Pengambilan sumpah diagendakan pukul 14.00 WITA di Gedung Utama, DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda melalui sidang paripurna istimewa. 

Pelantikan PAW Anggota DPRD Kaltim digelar setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-8400, Tahun 2018, Tanggal 9 November 2018 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kalimantan Timur, atas nama Herwan Susanto, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.64-8439, Tahun 2018, Tanggal 9 November 2018 tentang Pengangkatan PAW DPRD Kalimantan Timur, atas nama Nixson Butarbutar.

Herwan Susanto dipecat dari Partai Hanura karena pindah partai. Herwan mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif Provinsi daerah pemilihan (Dapil) Samarinda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim. 

"Kalau tidak halangan, Senin (25/11) pukul 14.00 WITA kita akan melakukan Pergantian AntarWaktu (PAW) Herwan Susanto ke Nixson Butarbutar," kata Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Minggu (25/11). 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menolak usulan PAW Herwan Susanto ke Nixon Butarbutar. Pengembalian usulan PAW yang dilakukan Hanura tersebut, dikarenakan masih adanya dualisme. Hanura kubu Daryatmo-Sudding. Dan Hanura kubu Osman Sapta Odang (Oso) dan Sekjendnya Herry Lontung Siregar.

Surat penolakan tersebut bernomor  161.64/8592/OTDA yang menyatakan berkas usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim Nixon Butarbutar yang mengantikan Herwan Susanto kami kembalikan dan belum dapat diproses. Surat penolakan tersebut ditandatangani Direktur Jendral Otda Daerah Menteri Dalam Negeri, Sumarsono pada tanggal 29 Oktober 2018. (adv/*1)

Herwan Susanto di PAW

Minggu, 25/11/2018

Muhammad Ramadhan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.