Selasa, 27/11/2018

Ada 12 Raperda Masuk Dalam Propem Perda di 2019

Selasa, 27/11/2018

Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ada 12 Raperda Masuk Dalam Propem Perda di 2019

Selasa, 27/11/2018

logo

Jahidin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan DPRD Kalimantan Timur  bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2019. 

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim Jahidin menjelaskan, 12 Raperda itu terdiri dari 7 Raperda luncuran dan 5 Raperda baru usulan Pemprov Kaltim.  "12 Raperda kami usulkan masuk di Propem Perda tahun 2019 mendatang," jelas Jahidin.

Ketujuh Raperda luncuran tersebut yang pertama tentang rencana pembangunan industri provinsi Kaltim, Raperda rencana umum energi daerah Provinsi Kaltim,  ketiga Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keempat rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim. Kelima reperda rencana tata ruang kawasan strategi provinsi kawasan industri Maloy.  Ke-enam reperda perubahan atas peraturan provinsi kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaran jalan umum dan jalan khsus untuk kegiatan pengangkatan batubara dan kelapa sawit. Dan terahir Raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2000 tentang Perusda pertambagangan kaltim.

Sedangkan lima Raperda usulan baru antara lain Raperda pengelolan barang milik daerah. Raperda rencana pembangunan dan pembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP). Ketiga Raperda penyelesaian pemerintah berbasis sostem teknologi komunikasi dan informasi. Keempat Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 dan terakhir Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah MBS menjadi perseroda

"Semua Raperda yang tidak sempat disahkan akan menjadi skala proritas (untuk disahkan), termasuk lima Raperda usulan Pemprov Kaltim kami proritaskan di tahun 2019," papar Jahidin. 

Tujuh Raperda luncuran belum disahkan karena masih ada persyaratan naskah akademik yang belum selesai dan persyaratan lainya namun dari tujuh Raperda luncuran tersebut ada  yang disahkan tahun ini, contohnya Raperda RZWP3K Kaltim. (adv/*1)

Ada 12 Raperda Masuk Dalam Propem Perda di 2019

Selasa, 27/11/2018

Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.