Kamis, 29/11/2018

Hearing Bersama SBBI, Komisi IV Bahas Pentingnya Perda PHK

Kamis, 29/11/2018

Komisi IVDPRD Kaltim saat melaksanakan hearing dengan Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur (SBBI), Rabu (28/11/2018)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Hearing Bersama SBBI, Komisi IV Bahas Pentingnya Perda PHK

Kamis, 29/11/2018

logo

Komisi IVDPRD Kaltim saat melaksanakan hearing dengan Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur (SBBI), Rabu (28/11/2018)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan pihaknya mendukung terbentuknya Peraturan Daerah terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti yang diinginkan Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur (SBBI).

Hal itu terungkap saat Komisi IV melakukan hearing atau rapat dengar pendapat  dengan sejumlah buruh yang tergabung dalam SBBI, dengan agenda membahas sejumlah masalah yang merugikan pekerja buruh sehingga dibutuhkan aturan khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Segala masukan dari rekan buruh yang tergabung dalam SBBI akan menjadi referensi kami di Komisi IV untuk kemudian menjadikan dasar, dan merumuskan kajian terkait pentingnya aturan PHK yang seringkali menjadi ancaman dan ketakutan para buruh,” ungkap Rusman, Rabu (28/11/2018) lalu.

Pertemuan diikuti sejumlah Anggota Komisi IV yakni Abdurahman Alhasni dan Syarifah Masyitah Assegaf, dan dihadiri Ketua Umum SBBI Kaltim Nason Nadeak.  Nason menyebutkan buruh-buruh di Kaltim sangat membutuhkan hadirnya Perda terkait PHK.  Sebab Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih banyak yang perlu dilengkapi seperti yang terdapat pada pasal 151 ayat (3) terkait sanksi pelanggaran tentang PHK.

Hadirnya perda tersebut juga diharapkan dapat mengatur agar pelaksanaan PHK oleh perusahaan terhadap buruhnya tidak dilakukan sepihak atau semenan-mena, sehingga ada prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “Selain itu agar dalam melakukan PHK perusahaan selalu berpegang pada azas hukum praduga tak bersalah dan azas legalitas,” harap Nason.

Mendukung terwujudnya hal itu, Syarifah Fatimah Alaydrus dan Abdurahman Alhasni menyambut positif masukan yang diberikan. Menurut Alhasni, tindakan semena-semena yang dilakukan perusahaan tidak dapat dibiarkan, sehingga benar jika dibutuhkan aturan untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kaltim.

“Apalagi mendengar kabar ada salah satu karyawan yang di PHK setelah mengajukan permohonan cuti melahirkan. Yang pasti saya mendorong dan mendukung upaya penegakan keadilan bagi tenaga kerja kita,” kata Alhasni, sapaan akrab Politikus Golkar ini. (adv/*3)

Hearing Bersama SBBI, Komisi IV Bahas Pentingnya Perda PHK

Kamis, 29/11/2018

Komisi IVDPRD Kaltim saat melaksanakan hearing dengan Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur (SBBI), Rabu (28/11/2018)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.