Minggu, 02/12/2018
Minggu, 02/12/2018
Yakob manika
Minggu, 02/12/2018
Yakob manika
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yakob Manika mengingatkan semua parpol memastikan agar baik kader maupun simpatisannya tidak dengan sengaja melibatkan anak dalam aktivitas politik. Terutama adanya unsur kesengajaan melakukan penyalahgunaan keberadaan anak dalam kampanye.
Pernyataan itu sesuai dengan pasal 15 dan pasal 76 H Undang Undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Dalam pasal 15 UU Perlindungan Anak jelas menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Oleh karena itu seluruh masyarakat diminta menghindarkan anak dalam potensi penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik, termasuk dalam hal ini kampanye.
"Ke depan evaluasi langsung terhadap pelibatan anak di bawah umur khususnya di Kaltim juga perlu dilakukan," ujar Yakob.
Selain jangan ada unsur kesengajaan melibatkan anak pada kampanye, perlu juga ada kajian terhadap dugaan-dugaan yang terjadi dalam kegiatan kampanye yang melanggar aturan.
Hal ini menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberi rekomendasi parpol mana saja melakukan pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada parpol yang mengantisipasi hal ini dengan menyediakan posko penitipan anak, tentu ini menjadi solusi agar anak tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye. "Yang pasti hak-hak anak harus dilindungi, segala kegiatan politik harus mengedepankan perlindungan terhadap anak dalam hal ini termasuk kampanye ramah anak," pungkasnya (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.