Senin, 03/12/2018

Komisi I Terima Tuntutan Nelayan Muara Pantuan Soal Pencemaran Lingkungan

Senin, 03/12/2018

Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yakub Manika saat foto bersama warga Anggana usai rapat terkait pencemaran limbah perusahaan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Komisi I Terima Tuntutan Nelayan Muara Pantuan Soal Pencemaran Lingkungan

Senin, 03/12/2018

logo

Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yakub Manika saat foto bersama warga Anggana usai rapat terkait pencemaran limbah perusahaan

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Sejumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar  mendatangi DPRD Kaltim, Senin (3/12/2018). 

Mereka menuntut peyelesaian kerusakan lingkungan yang telah merugikan lahan warga setempat diarea kawasan Pertamina Hulu Mahakam. Komisi I DPRD Kaltim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yaqob Manica, bersama anggota Komisi I lainya, Jahidin dan Rita Artati Barito menerima rombongan tersebut. 

"Apa yang menjadi aspirasi dari masyaratat nelayan Muara Pantuan, akan kita pelajari dulu, agar bisa terselesaikan dengan baik," Yacob Manica," ditemui usai rapat dengar pendapat bersama warga nelayan Mauara Pantuan. 

Komisi I, kata dia, akan segera memanggil instansi yang berwenang terhadap persoalan tersebut, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pemkab Kutai Kartanegara hingga Dinas ESDM Pemprov Kaltim. 

Yaqub mengaku prihatin ada kejadian tersebut yang sejak dulu hingga kini belum terselesaikan. 

“Harus dipahami begini, apalagi ini Pertamina. Suatu perusahaan yang masuk dilokasi memang diharapkan oleh pemerintah bagaimana mendorong ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat disitu, bukan malah sebaliknya menimbul keresahan bahkan banyak yang kehilangan mata pencarian,”ujarnya. 

Politikus PDIP ini berharap ada titik terang atas permasalahan tersebut. "Sekarang ini kan baru sepihak dengan warga. Apakah informasi ini benar, kita harus mendalaminya dengan mendengarkan dari pihak terkait apakah benar yang disampaikan ini. Yang jelas kita didewan siap untuk memfasilitasi,”katanya. 

Kuasa hukum warga Nelayan Muara Pantuan, Jamian Alibetan mengatakan, pihaknya datang ke DPRD Kaltim untuk meminta penyelesaian masyarakat yang sudah lama tak terselesaikan. Jamian membeber, masyarakat setempat masuk imigrasi ke wilayah tersebut pada tahun 1984. Setelah itu, pada tahun 1993 terbit surat kepemilikan lahan kepada nelayan diakwasan sekitar 100 hektare. Diareal tersebut tepatnya di Sungai Labulabu Muara Pantuan, warga menambak udang dan ikan. Namun, belakangan pada tahun 2003 Total E&P masuk ke areal tersebut. Pada saat itu, terjadi peristwa ledakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap nelayan akibat limbah tersebut. 

“Dan hingga kini masih terjadi pendangkalan dan nelayan sudah tidak bisa lagi beraktivitas. Kami meminta harus dibayar kerane lahan warga sudah tercemar. Jadi harus dibebaskan,” pintanya. 

Jamian mengaku pernah difasilitasi oleh Pemkab Kutai Kartanegara tapi hingga kini tidak selesai. "Makanya kami ke sini (DPRD Kaltim) karena pemerintah kaltim harus ikut bertanggungjawab. Dan kami yakin, difasilitasi DPRD Kaltim ini bisa selesai,” pungkasnya. (adv/*1)

Komisi I Terima Tuntutan Nelayan Muara Pantuan Soal Pencemaran Lingkungan

Senin, 03/12/2018

Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yakub Manika saat foto bersama warga Anggana usai rapat terkait pencemaran limbah perusahaan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.