Baharuddin Demmu
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim saat ini tengah menggodok pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Komisi III Baharuddin Demmu mengigatkan kepada pemerintah agar tidak gegabah mengeluarkan izin industri di Kaltim, terutama izin pabrik semen di Karst di Kutai Timur (Kutim).
“Sementara kita tau, bahwa daerah yang dimaksud sudah menjadi daerah parawisata. Saya kembali mengingatkan, jangan sampai pemerintah gegabah dalam hal mengeluarkan izin-izin industri, terutama pabrik semen di Karst. Karena hari ini saja kita dilihatkan, tambang batu bara yang ribuan izin sudah dikeluarkan, pemerintah tidak berdaya untuk menyelamatkan orang atau anak meninggal dilubang tambang,” kata Demmu. Selasa (4/12/2018).
Demmu mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menyelesaikan persoalan tambang yang tidak sesuai aturan. Kata dia, sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, bahwa ada aturan jelas mengenai penyelamatan lingkungan, khususnya terkait dengan Karst di Kutai timur.
“Berbicara Karst yang ada di Kutim, betul bahwa itu sudah masuk dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, termasuk penyelamatannya. Tapi pemerintah juga harus sampaikan kepada Dinas Pertambangan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahwa di dalam yang ingin diselamatkan itu, masih banyak sekali tambang-tambang maupun izin batu bara yang sampai hari ini tidak dicabut,” singgungnya.
Menurut Politikus PAN ini, saat pembahasan Raperda tentang RTRW, sangat jelas disampaikan bahwa, izin tambang maupun sawit yang berada di sekitar Karst akan dicabut. “Tapi faktanya hari ini belum dicabut. Kalau ingin penyelamatan, semua wilayah itu harus disterilkan dulu dari izin-izin pertambangan,” imbuh Demmu mengigatkan.
Jika persoalan izin tambang tidak ditangani dengan serius, kata dia pasti masih akan ada korban-korban selanjutnya. “Persoalan ini harus betul-betul diseriusi oleh pemerintah,” tegasnya. (adv/*1)