Senin, 10/12/2018

Hari Hak Asasi Manusia, Komisi IV Perjuangkan Penghapusan "Perbudakan" Modern

Senin, 10/12/2018

Rapat komisi IV dengan Dinaskertrans Kaltim dan SBSI Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hari Hak Asasi Manusia, Komisi IV Perjuangkan Penghapusan "Perbudakan" Modern

Senin, 10/12/2018

logo

Rapat komisi IV dengan Dinaskertrans Kaltim dan SBSI Kaltim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah persoalan yang terjadi pada sektor ketenagakerjaan di beberapa kabupaten/kota se-Kaltim, dinilai Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub layaknya “perbudakan” modern.

“Hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia oleh karena itu Komisi IV akan perjuangkan penghapusan perbudakan modern yang dialami banyak buruh khususnya di bidang perkebunan,” kata Rusman disela-sela memimpin rapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim , dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kaltim, Senin (10/12).

Menurutnya, perbudakan yang dimaksud adalah ketika tenaga dan fikiran diperas akan tetapi hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Hal ini dianggap melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, seperti pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan tanpa diberikan sejumlah haknya. “Buruh perkebunan upahnya dipotong tiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi ketika berobat justru tidak berlaku,” ujar Rusman pada rapat yang dihadiri Syarifah Fatimah Alaydrus, Abdurrahman Alhasni, Siti Qomariah, Yahya Anja dan Gunawarman.  

Kondisi itu, diperparah ketika pemerintah daerah dan provinsi dinilai berpangku tangan dan tak mampu menjembatani memberikan solusi terhadap persoalan yang mereka hadapi.  

Pada kesempatan itu, Politikus PPP itu menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, yang dianggapnya tak dapat mengambil keputusan terhadap beberapa hal yang akan menjadi kesimpulan rapat.

Guna mengatasi berbagai persoalan tersebut, Rusman menuturkan pihaknya akan memanggil Dinas Perkebunan Kaltim, sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah dan termasuk Kepala Dinaskertrans Kaltim dan pihak terkait lainnya, sebagai upaya penyelesaian seluruh persoalan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.

Sekretaris DPD SBSI 1992 Kaltim Sultan meminta sejumlah persoalan yang dialami buruh di Kaltim agar dapat diselesaikan. Mereka meminta agar kinerja dinaskertrans Kaltim dievaluasi karena diduga lebih berpihak kepada perusahaan.

“THR tak kunjung dibayar, bekerja di luar jam kerja tetapi tak dapat uang lembur, potongan iuran perlindungan kerja oleh perusahaan tetapi tak disetor ke BPJS. Tidak hanya itu, perlakuan layaknya budak juga dialami buruh kelapa sawit ketika sakit, mereka yang meminta surat izin sakit ke klinik justru diberi keterangan agar diberikan pekerjaan ringan. Ini artinya, buruh wajib kerja walaupun dalam kondisi sakit” jelasnya.

Adapun Dinaskertrans sebagai instansi terkait, lanjut dia tak mampu memberikan perhatian.

Ia mencontohkan, adanya pekerja yang di PHK karena sakit disebabkan kecelakaan kerja kemudian dilaporkan ke Dinaskertrans Kaltim akan tetapi tak mendapatkan perhatian.

"Aturan jelas dan Dinaskertrans memiliki wewenang penindakan tetapi tak melakukan apapun. Padahal, kami para buruh meminta perusahaan di berikan teguran agar tidak semena-mena dengan para pekerja" sebutnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Usriyansah mengatakan mekanisme dan regulasi aturan masih kurang tegas. Selain itu, pihaknya mengaku sarana dan prasarana pendukung pengawas di lapangan masih jauh dari ideal, ini termasuk kendaraan.

“Biaya penanganan setiap kasus Rp20-30 juta per kasus. Kondisi ini membuat penanganan sejumlah kasus kurang maksimal karena keterbatasan anggaran. Tupoksi Dinaskertrans sampai penyidikan, seterusnya diserahkan ke pengadilan. Sedangkan  jumlah laporan kasus yang masuk tiap tahun semakin meningkat,” sebutnya.(adv/*2)

Hari Hak Asasi Manusia, Komisi IV Perjuangkan Penghapusan "Perbudakan" Modern

Senin, 10/12/2018

Rapat komisi IV dengan Dinaskertrans Kaltim dan SBSI Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.