Jumat, 14/12/2018
Jumat, 14/12/2018
Gunawarman
Jumat, 14/12/2018
Gunawarman
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Pendidikan maupun orangtua diminta untuk memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba kepada anak-anak sejak dini, khususnya di tingkat sekolah dasar (SD). Himbauan tersebut disampaikan terkait maraknya peredaran narkoba di Kaltim saat ini. “Keterampilan menolak narkoba seharusnya diajarkan sebelum anak berusia sembilan tahun atau selambat-lambatnya pada usia 12 tahun,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Gunawarman.
Politis dari PKS ini menuturkan, anak-anak di bawah usia 15 tahun sangat beresiko tinggi dalam penyalahgunaan narkoba karena 90 persen dari kelompok coba pakai narkoba berasal dari pelajar dan mahasiswa. “Masa remaja merupakan masa transisi dari anak-anak ke dewasa dan diikuti perubahan fisik, mental dan sosial. Dengan perubahan ini remaja sering mengalami ketegangan, perasaan tertekan, keresahan, kebingungan dan frustasi, sehingga berisiko tinggi menyalahgunakan narkoba. Dimasa-masa ini peran orangtua sangat penting untuk lebih memberi perhatian dan pendampingan,” paparnya.
Dari survei yang dilakukan BNN, jumlah penguna narkoba di Indonesia 24 persen-nya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. “Ini bukti pelanggan narkoba paling banyak ada di usia produktif. Hal ini tentu memprihatinkan dan semoga ke depan bisa diminimalisasi dengan peran serta orangtua dan tenaga pendidik untuk mengajarkan anak tentang bahayanya menggunakan narkoba,” kata Gunawarman lagi.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Balikpapan ini juga menyarankan kepada orangtua agar lebih memperhatikan anaknya dalam bergaul. Sebab orang tua adalah orang yang terakhir tahu tentang masalah narkoba pada anaknya. “Ini fakta, ternyata orang tua orang yang paling akhir mengetahui. Ini yang harus diubah dan orang tua harus lebih memperhatikan dan mendampingi anaknya,” tutup Gunawarman. (adv/*4)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.