Sabtu, 15/12/2018

Lindungi Tenaga Kerja Lokal dan PHK, Perda Jadi Prioritas 2019

Sabtu, 15/12/2018

Jahidin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lindungi Tenaga Kerja Lokal dan PHK, Perda Jadi Prioritas 2019

Sabtu, 15/12/2018

logo

Jahidin

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Jahidin menegaskan jika Raperda usulan dari Komisi IV DPRD Kaltim bisa menjadi proritas dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.

"Usulan ini menurut saya adalah Perda kebutuhan pokok yang bisa menjadi proritas di 2019, karena menyangkut tenaga kerja dan nasib buruh," kata Jahidin baru-baru ini.

Jahidin menyebut, tidak terlalu memperhatikan apakah raperda tersebut masuk di propemperda 2019 atau tidak. Namun, Jahidin menyebut itu akan menjadi proritas di 2019.

"Sekalipun Perda ini belum masuk ke dalam Propemperda,  tetapi ini bisa menjadi perda luncuran di 2019 yang akan diproritaskan," katanya. 

DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan mengusulkan Perda perlindungan tenaga lokal dan Pemutusan Hak Karyawan (PHK) ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) di 2019. Sebelum perda diusulkan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengaku akan terlebih dahulu akan konsultasi ke Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kaltim dan kabupaten/kota, asosiasi dan serikat pekerja di Kaltim, serta meminta masukan kepada akademisi yang ahli dibidang tenaga kerja. 

"Dengan lahirnya perda ini bisa melindungi dan memayungi warga Kaltim yang mau di PHK oleh pihak perusahaan. Pokoknya di 2019 kita akan usulkan perda itu," kata Rusman.

Sejauh ini kata Rusman, banyak perusahaan yang beroperasi di Kaltim melakukan PHK sepihak. Dan juga banyak PHK yang ditangani semuanya berbenturan dengan UU 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.

"Padahal lembaganya sudah ada. Ada pengadilan hubungan industrial dan ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) untuk menyelesasikan itu" katanya. 

Meski pihak Disnaker sudah memfaslitasi pihak perusahaan untuk mediasi, namun dia melihat, sejauh ini perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut. 

Desakan pembentukan perda PHK datang dari  Serikat Buruh Borneo Indonnesia (SBBI) Kaltim. Usulan Perda PHK tersebut karena mereka menggangap PHK yang ada sekarang adalah PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan aturan. Dalam aturan kerja PHK harus ada surat dari pengadilan industrial, tapi ternyata semenjak UU 13 tahun 2003 sampai sekarang tidak ada perusahaan yang melakukan PHK setelah mendapat surat putusan terlebih dahulu dari pengadilan industrial. (adv/*1)

Lindungi Tenaga Kerja Lokal dan PHK, Perda Jadi Prioritas 2019

Sabtu, 15/12/2018

Jahidin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.