Selasa, 18/12/2018

Penyelesaian Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Bakal Molor

Selasa, 18/12/2018

Mursidi Muslim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelesaian Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Bakal Molor

Selasa, 18/12/2018

logo

Mursidi Muslim

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pansus Reperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diperkirakan bakal molor. 

Alasannya padatnya jadwal dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tim pasus RZWP3K belum bisa berkunjung Kemandagri untuk merampungkan Raperda tersebut.

Masih ada dua tahapan pengerjaan Raperda yakni pelaporan astensi ke kementrian untuk menentukan pasal di Raperda RZWP3K dan uji publik. 

"Kemungkinan kerja Pansus RZWP3K bakal molor. Sebab masih ada dua tahapan yang belum kami selesaikan," kata Ketua Pansus RZWP3K Mursidi Muslim.

Sebelumnya pansus menarget Desember 2018 kerja pansus rampung. 

"Molor, bukan karena pansus tidak siap, karena jadwal di kementrian aja yang padat. Itu kendalanya," katanya.

Merampungkan raperda tersebut, kata Mursidi rencananya tim pansus RZWP3K, Selasa (18/12) hari ini akan melakukan kunjungan ke kementrian untuk melaporkan astensi penentuan pasal di raperda. Tim pansus manarget reparda RZWP3K bakal rampung pada Januari atau Februari 2019.

Nantinya kata dia, raperda itu akan menjadi landasan hukum untuk penataan kawasan perairan Kaltim, dari titik 0 hingga 12 mill ke arah laut. Yang membentang di tujuh  kabupaten/kota di Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Bontang hingga Kabupaten Berau. 

Ia menjelaskan, program pansus yaitu merencanakan tata ruang di kawasan perairan laut Kaltim. 

“Kalau di darat kita kenal yang namanya rencana tata ruang wilayah (RTRW). Nah ini juga sama, bahkan lebih kompleks masalahnya,” katanya.

Lanjutnya, raperda ini akan mengatur kawasan perairan kapal, nelayan, terumbu karang, minyak dan gas, serta alur ship ti ship (STS) batubara. Nantinya, dengan Raperda ini akan menjadi aturan main dan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atau sengketa dilapangan. 

“Banyak investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya, tapi karena perda ini masih proses, jadi sekarang ini perizinan investasi di kawasan laut lagi fakum. Setelah ini jadi, baru akan menjadi landasan kepastian hukum semua pihak,” ungkapnya.

Kata dia, raperda ini juga untuk mengawal agar ruang laut di Kaltim lebih aman dan potensial dalam sumber pendapatan daerah. 

“Kalau di darat kita sudah kehabisan sumber daya alam, dilaut jangan sampai,” katanya.

Dalam penyusunan raperda ini, kata dia dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Kersajama tersebut, kepada seluruh Gubernur se-Indoensia. Dari kerjsama tersebut, seluruh provinsi yang memiliki potensi kekayaan di laut dapat menyelesaikan memiliki perda zonasi dan pulau terkecil paling lambat September mendatang. (adv/*1)

Penyelesaian Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Bakal Molor

Selasa, 18/12/2018

Mursidi Muslim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.