Rabu, 19/12/2018

Kendaraan Besar dan Alat Berat Masih Langgar Aturan

Rabu, 19/12/2018

Agus suwandy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Kendaraan Besar dan Alat Berat Masih Langgar Aturan

Rabu, 19/12/2018

logo

Agus suwandy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy menyayangkan masih adanya kendaraan besar dan alat berat yang melanggar jam melintas di jalan protokol. Ia berharap agar aturan jam operasional kendaraan alat berat ditertibkan, kendaraan yang membawa peti kemas dan kendaraan bertonase besar.

Sesuai aturan perwali, sangat jelas disebutkan bahwa kendaraan berat seperti peti kemas 40 feet dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06.00-21.00 Wita. Selain itu untuk yang 20 feet pada 06.30-09.00 dan 15.00-18.00 Wita.

“Masih ada saja kendaraan besar yang curi waktu memaksakan untuk melintas di jalan protokol. Seperti di Kota Samarinda, petugas seharusnya menertibkan. Setiap kendaraan yang melintas harus dikontrol, apalagi jenis alat berat,” kata Agus.

Agus mewanti-wanti jangan sampai akibat pelanggaran yang terkesan dibiarkan akan mengakibatkan kecelakaan sehingga tindakan nyata dari pemerintah dalam hal ini DInas Perhubungan dibantu Satlantas bersama-sama melakuan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada kecelakaan lagi baru ada tindakan. Saya harapkan paling tidak, ada pos terpadu kepolisian dan dinas perhubungan dititik rawan kecelakaan” harapnya. (adv/*3)

Kendaraan Besar dan Alat Berat Masih Langgar Aturan

Rabu, 19/12/2018

Agus suwandy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.