Jumat, 21/12/2018

Batasi Frekuensi Pengangkut CPO, Dewan Desak Dishub Bangun Jembatan Timbang di Kubar

Jumat, 21/12/2018

Veridiana Huraq Wang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Batasi Frekuensi Pengangkut CPO, Dewan Desak Dishub Bangun Jembatan Timbang di Kubar

Jumat, 21/12/2018

logo

Veridiana Huraq Wang

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim dan Dishub Kabupaten Kubar agar membangun jembatan timbang di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. 

Desakan itu menyusul adanya laporan dari warga Bentian Besar, Kubar terkait rusaknya ruas jalan di wilayah Kabupaten Kubar akibat dilintasi kendaraan pengangkut CPO (crude palm oil).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, warga Bentian Besar dan Badan Pengelola Jalan Nasional XII beberapa waktu lalu bersepakat untuk membatasi pengangkutan CPO oleh perusahaan sawit di sepanjang 56 kilometer jalan di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat dari SP Blusuh, hingga perbatasan Kalimantan Selatan akan dibatasi.

Hal itu diberlakukan kepada empat perusahaan masing-masing PT Kutai Agro Lestari, PT Ketapang Agro Lestari, PT Borneo Citra Persada Jaya dan PT Citra Palma Pertiwi. 

"Saat ini, belum bisa kita kontrol truk sawit pengangkut CPO yang melintas di Kubar, sebab belum ada jembatan timbang. Kami berharap kepada Dishub, secepatnya membangun jembatan timbang."kata Veridiana. Kamis (20/12). 

Menurut politisi PDIP tersebut, jembatan timbang untuk memproteksi berat kendaraan jangan sampai overload saat memasuki jalan tersebut. Terkait pengaturan beban muatan, pelaksanaan teknis pembatasan frekuensi dan tonase diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat dan instansi terkait. 

Selain pembatasan frekuensi angkutan CPO, Komisi III juga memberikan waktu selama 1 tahun kepada ke empat perusahaan sawit tersebut untuk membangun jalan alternatif sendiri untuk setiap kegiatan operasional angkutan sawit. 

"Kami (Komisi III, red) memberikan waktu selama satu tahun kepada keempat perusahaan sawit tersebut untuk membangun jalan alternatif sendiri sepanjang 56 kilometer,"sebutnya. 

Sambil menunggu, jalan alternatif dibangun, perusahaan sawit tersebut tetap diizinkan untuk tetap beroperasi, namun dengan batasan frekuensi angkutan CPO sepanjang 56 kilometer di Bentian Besar.  Kesepakatan tersebut merupakan solusi yang diputuskan setelah semua pihak menyampaikan masalah dan kondisi dilapangan. (adv/*1)

Batasi Frekuensi Pengangkut CPO, Dewan Desak Dishub Bangun Jembatan Timbang di Kubar

Jumat, 21/12/2018

Veridiana Huraq Wang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.