Senin, 24/12/2018
Senin, 24/12/2018
Jahidin
Senin, 24/12/2018
Jahidin
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - DPRD Kaltim meminta kepada aparat kepolisian mengusut adanya penambangan batubara yang berada didekat pemukiman warga di Jalan Kurnia Makmur, RT 42, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Diketahui aktivitas pertambangan tersebut, hanya berjarak 8 meter dari pemukiman warga.
"Kalau kami (DPRD Kaltim) hanya sebatas menghimbau saja. Artinya, aparat penegak hukum yang punya peran mengusut dan melakukan tindakan sesuai aturan," kata Anggota DPRD Kaltim Jahidin. Minggu (23/12).
Kata dia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan kegiatan penambangan terbuka batubara, jarak minimal galian lubang tambang 500 meter dengan pemukiman.
"Kan di aturan pertambangan sudah jelas. Apalagi tambang ini dekat pemukiman warga. Ini sangat menyalahi aturan,” kata Wakil rakyat daerah pemilihan(dapil) Samarinda ini.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Zaefudin Zuhri sangat menyayangkan masih saja ada aktivitas pertambangan di dekat pemukiman warga.
"Kasian warga kalau seperti ini. Yang punya konsesi harus bertanggunjawab itu," kata Zuhri.
Atas permasalahan tersebut, Zuhri meminta kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyudi Widhi Heranata turun tangan atas permasalahan tersebut. Kata dia, aturannya sudah jelas aktivitas pertambangan dari pemukiman warga hanya 500 meter.
"Kalau memang tambang tersebut menyalahi aturan, kami minta tindakan tegas dari kepala Dinas ESDM," imbuhnya.
Komisi III, kata dia, berencana akan melakukan sidak kelapangan atas permasalahan tersebut.
"Pasti kita akan kelapangan, namun saya komunikasi ke Ketua Komisi III dulu pak Agus Suwandy untuk jadwal sidaknya," tandasnya. (adv/*1)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.