Rabu, 26/12/2018

Perda Inhalan Mendesak Diberlakukan

Rabu, 26/12/2018

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Siti Qomariah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Perda Inhalan Mendesak Diberlakukan

Rabu, 26/12/2018

logo

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Siti Qomariah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti adanya dua anak yang gangguan jiwa karena ngelem atau istilahnya kecanduan inhalan di Balikpapan. Untuk mengatisipasi permasalahan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Siti Qomariah menyarankan agar kabupaten/kota membuat perda Inhalan. 

Inhalan adalah suatu kelompok senyawa yang mudah menguap yang menghasilkan efek toksik yang mirip dengan alkohol.Inhalan yang biasa dipakai oleh anak di bawah umur jenis lem.  Politisi PAN ini mengakui Perda Inhalan untuk Provinsi Kaltim sudah dibuat, namun untuk kabupaten/kota, Qomariah mengaku belum tahau persis, apakah sudah dibuat atau tidak.  "Kan pelaksanaan perda ada didaerah masing-masing. Jadi, kabupaten/kota juga perlu untuk membuat perda Inhalan. Karena kalau di Provinsi hanya gaiden secara global yang dilihat dari sudut pandang Provinsi. Kabupaten/kota kan juga bisa melihat sampai mana didaerahnya penggunaan Inhalan. Seperti di Samarinda yang padat penduduk sangat perlu dibuatkan perda Inhalan untuk melidungi anak muda agar tidak terjerumus dalam penggunaan Inhalan itu, " kata Qomariah baru-baru ini.

Di perda tersebut pemilik warung yang menjual Inhalan sembarangan kepada anak-anak, saksi-nya sudah jelas yaitu pencabutan izin usaha atau dikenakan denda. Namun, Qomariah mengakui, sejauh ini pengawasan terkait perda tersebut belum efektif. Buktinya masih ada anak-anak yang sampai gangguan jiwa akibat ngelem. "Yang pasti perda Inhalan sudah disahkan. Nah, tinggal pengablikasian-nya aja lagi dari pemerintah kepada masyarakat. Apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak?," tanya Qomariah. 

Qomariah mendorong kabupaten/kota untuk membuat perda Inhalan sesui dengan kebutuhan kabupaten/kota masing-masing.  "Kalau hanya di Provinsi kurang efektif," sebutnya. 

Sebelumnya, Kasi Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr Henny Damayanti mengungkapkan bahwa di 2018 ini terindisikasi ada sekira 20 anak usia sekolah yang mengalami kecanduan dan dua anak diataranya ada yang dirawat inap karena gangguan jiwa akibat ngelem. (adv/*1)

Perda Inhalan Mendesak Diberlakukan

Rabu, 26/12/2018

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Siti Qomariah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.