Selasa, 22/01/2019
Selasa, 22/01/2019
LAUNCHING PERWALI: Suasana ‘launching’ Perwali No 1 Tahun 2019 yang digelar di BigMall Samarinda. ( ist )
Selasa, 22/01/2019
LAUNCHING PERWALI: Suasana ‘launching’ Perwali No 1 Tahun 2019 yang digelar di BigMall Samarinda. ( ist )
SAMARINDA - Hari jadi Kota Samarinda yang ke 351 tahun dan hari jadi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang ke 59 tahun ini diperingati dengan beragam cara. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Walikota No. 1 Tahun 2019 tentang larangan pengunaan kantong plastik.
Larangan tersebut berlaku bagi sekitar 50 lebih pelaku usaha, baik swalayan maupun pusat perbelanjaan di Samarinda. Ditemui di Bigmall, Senin (21/1) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Nurrahmani menerangkan bahwa dari 55 ribu ton sampah plastik yang dibuang pertahunnya, seribu ton diantaranya merupakan kantong plastik. “Selain launching Perwali, kita juga akan membagikan tas kain sebagai pengganti kantong plastik,” tambah Nurrahmani.
Ia menyebutkan Perwali tersebut sudah disosialisasikan pada 27 Desember 2018 lalu dan akan dicoba dalam waktu 3 bulan kedepan. Sasaran utama Perwali ini memang pelaku usaha besar, karena untuk pedagang kecil belum diberlakukan sanksi dan masih dalam tahap sosialisasi. Apabila ditemukan masih ada retail yang menggunakan kantong plastik maka sanksi yang diberikan baru sebatas teguran. Namun selanjutnya, apabila masih tetap mengulanginya maka akan diberikan sanksi lanjutan berupa pencabutan sementara atas izin usaha mereka. “Selama 3 bulan ini, DLH akan turun ke tingkat-tingkat kecamatan hingga kelurahan untuk melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Dalam launching kali ini DLH juga menghadirkan kepala Pusat Pengendalian Pembangun Ekoregion (P3E) Kementerian Lingkuan Hidup dan Kehutanan (KLHH), Nunu Anugerah.
Ia mengatakan pihak P3E KLH sangat mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda sebagai kota kedua di Kalimantan yang membuat kebijakan seperti ini. “Langkahnya sudah sangat hebat, sesuai dengan mandat dari UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.,” tandas Nunu. (adv/pmr119)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.