Jumat, 25/01/2019

SK Kemendagri Turun, Sokhip Segera di PAW

Jumat, 25/01/2019

Sokhip

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK Kemendagri Turun, Sokhip Segera di PAW

Jumat, 25/01/2019

logo

Sokhip

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra Sokhip segera berlangsung.  Itu menyusul turunnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu yang disampaikan baik ke DPRD Kaltim maupun Gubernur Kaltim. 

SK Mendagri menyebutkan, pengganti Sokhip adalah Fauzia. Pengantian PAW tersebut menyusul adanya keputusan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin yang memutuskan ijazah Sokhip palsu pada saat pendaftaran Caleg pemilu 2014 lalu.  "SK Kemendagri untuk PAW Sokhip sudah kami terima 16 Januari 2019 lalu. SK tersebut memerintahkan Sekretariat DPRD Kaltim untuk memproses PAW Sokhip ke Fauzia," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan baru-baru ini.

Dengan terbitnya SK PAW tersebut, Ramadhan mengaku dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan PAW Sokhip melalui rapat paripurna di DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda.   "Dalam waktu tidak terlalu lama, akan kita jadwal PAW Sokhip untuk di paripurnakan," sebutnya. 

Meski PAW Sokhip sudah mendapat persetujuan dari kemendagri, Ramadhan mengaku hak Sokhip, seperti gaji dan lainya di DPRD Kaltim masih diterima. "Kalau sudah di PAW baru kita stop hak-haknya di DPRD Kaltim,"sebut Ramadhan. 

Terpisah,  Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun mengaku sudah menerima SK PAW Sokhip dari Kemendagri.  "Untuk paripurna PAW Sokhip akan kita jadwalkan. Kalau tidak halangan, dalam waktu dekat ini akan kita gelar paripurnanya," kata Syahrun singkat.

Di kesempatan lain, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Sutrisno Thoha mengaku usulan PAW Sokhip sudah disampaikan Fraksi ke DPRD Kaltim.  "Untuk penganti Sokhip adalah Fauzia," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin membacakan hasil keptusan BK, anggota DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu. 

Keputusan tersebut diambil melalui sidang paripurna ke -15 DPRD Kaltim, tentang hasil keputusan BK, soal laporan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia yang melaporkan ijazah Sokhip palsu. Selasa (31/7/2018) lalu di DPRD Kaltim.

Menurut Dahri, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat dimana surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan.  Bukti yang ditemukan adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu.

Dengan demikian BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari anggota DPRD Kaltim karena semua unsur memenuhi yaitu Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijasah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan. (adv/*1)

SK Kemendagri Turun, Sokhip Segera di PAW

Jumat, 25/01/2019

Sokhip

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.