Senin, 28/01/2019

Soal RP3KP, Golkar Ingatkan Harus Aman, Nyaman dan Sehat

Senin, 28/01/2019

HS Abdurahman Alhasani

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal RP3KP, Golkar Ingatkan Harus Aman, Nyaman dan Sehat

Senin, 28/01/2019

logo

HS Abdurahman Alhasani

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur  mendapat tanggapan dari HS Abdurahman Alhasani.

Selaku juru bicara dari Fraksi Partai Golkar, Alhasani mengingatkan agar Raperda yang dibuat harus  memperhatikan persyaratan pemukiman yang aman, nyaman dan sehat. Selain itu pembangunan juga perlu memperhatikan memperhatikan struktur ekonomi masyarakat dan laju pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur. 

Untuk melaksanakan program tersebut juga diperlukan koordinasi dan sinergitas antara pemprov bersama pemerintah kabupaten serta kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi kebijakan. 

"Raperda itu sebaikanya memberikan arah pengaturan   terhadap kawasan pemukiman yang sudah terlanjur kumuh untuk menjadi kawasan pemukiman yang sehat  melalui metode pendekatan yang humanis. Selain itu merencanakan konsep pemukiman terintegrasi dalam satu kawasan pemukiman yang ditunjang oleh Fasilitas transportasi, Sosial, Ekonomi, dan pendidikan yang memadai," ujar Alhasni.

Dengan konsep yang ada, Fraksi Golkar berharap nantinya akan tumbuh dan berkembang pusat-pusat ekonomi baru di kabupaten kota.

Terkait Raperda mengenai Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy. Menurutnya Kawasan Industri Oleochemical Maloy merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2038 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016. 

"Golkar menyambut baik untuk diberikan payung hukum yang lebih spesifik terhadap Kawasan Industri Oleochemical Maloy melalui Peraturan Daerah. Hal ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang,” paparnya.

Hanya saja Alhasani mengingatkan kepada pemerintah kalau penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ini harus memperhatikan sungguh-sungguh aspek filosofis, yuridis dan sosiologis masyarakat agar keberadaan kawasan industri dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi Provinsi Kalimantan Timur.

"Agar kawasan industri Oleochemical Maloy dapat berkembang pesat maka perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, jaringan jalan dan transportasi, ketersediaan energi, fasilitas air bersih, sarana telekomunikasi, pelabuhan serta fasilitas penunjang lainnya. Termasuk ketersediaan lahan yang bebas dari masalah," tutup Alhasni. (adv/*3)

Soal RP3KP, Golkar Ingatkan Harus Aman, Nyaman dan Sehat

Senin, 28/01/2019

HS Abdurahman Alhasani

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.