Senin, 28/01/2019

F-PKS Koreksi Raperda RPPLH Kaltim

Senin, 28/01/2019

Ali Hamdi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

F-PKS Koreksi Raperda RPPLH Kaltim

Senin, 28/01/2019

logo

Ali Hamdi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kaltim memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kaltim. F-PKS memberikan sejumlah koreksi untuk kesempurnaan draf raperda tersebut.

Hal tersebut disampaikan juru bicara F-PKS Ali Hamdi pada rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah atas penyampaian lima buah raperda Kaltim tentang Rencana Umum Energi Daerah Kaltim Tahun 2018-2050, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy Dan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan  Pemukiman (RP3KP), Senin (28/1).

Ali menuturkan, kehadiran raperda ini penting sebagai pelaksanaan amanat perundang-undangan yang lebih tinggi dan merupakan penegasan upaya Pemprov Kaltim untuk menghadirkan regulasi yang dapat menjamin pembangunan lintas sektoral harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

“Sebagaimana daerah lainnya, Kaltim sedang giat-giatnya membangun. Namun, kegiatan pembangunan tersebut sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup,” ucapnya.

Oleh sebab itu diperlukan regulasi sebagai panduan melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan, dapat dicegah, sedangkan akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehansif.

Koreksi terhadap draf raperda oleh F- PKS yakni mendorong agar materi muatan Raperda RPPLH ini dapat diperluas mengatur dengan jelas dan tegas ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pemerintah, kepastian penegakan hukum, dan jaminan keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, agar substansi dan aspek legal drafting raperda harus lebih dirapikan. Ini dimaksudkan karena salah satu tantangan peraturan di bidang lingkungan hidup adalah sering ditemukan aturan yang tumpang tindih. “Jadi diharapkan dapat diminimalisir bahkan diantisipasi,” tegasnya.(adv/*2)

F-PKS Koreksi Raperda RPPLH Kaltim

Senin, 28/01/2019

Ali Hamdi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.