Rabu, 30/01/2019

Perusda Harus Dievaluasi, Komisi II Dukung Penuh

Rabu, 30/01/2019

Edi Kurniawan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusda Harus Dievaluasi, Komisi II Dukung Penuh

Rabu, 30/01/2019

logo

Edi Kurniawan

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edi Kurniawan mendukung Pemprov Kaltim yang akan mengevaluasi perusahaan daerah (perusda) yang loyo atau minim kontribusi.

Menurut Edy, selama ini pihak Perusda minim melakukan komunikasi dengan biro ekonomi pemprov Kaltim. Pihak perusda kata Edy cenderung potong kompas untuk melalakukan komunikasi, yakni langsung ke Gubernur.  “Periode gubernur lalu banyak yang potong kompas langsung ke gubernur. Begitu gubernur ganti, mereka bingung, sebab tidak melalui prosedur ke biro ekonomi,”kata Edy kepada korankaltim.com baru-baru ini.

Edy menyarankan agar komunikasi tetap satu pintu sudah disampaikan oleh Komisi II namun tidak digubris. Karena itulah jajaran Komisi II kesulitan mencari informasi ke biro ekonomi perihal kinerja masing-masing perusda. “Semua harus berkoordinasi dengan biro ekonomi, supaya kami di dewan juga enak memberi masukkan. Untungnya kami punya kewengan memanggil perusda,”kata Edy. 

Banyak opsi untuk mengevaluasi kinerja perusda, utamanya yang berstatus non aktif seperti perusda perkebunan Agro Kaltim Utama (AKU). Edi menyarankan agar perusda tersbeut dilikuidasi dengan perusahaan serupa yaitu PT Sylva Kaltim sejahtera, yang bergerak di bidang perkebunan.  “Ya silakan, tapi perlu ada audit internal dulu. Utang dan piutang harus diselesaikan,” tegasnya lagi. 

Perusda AKU, kata Edy memiliki saham lima persen di salah satu perkebunan di Kaltim sebanyak lima persen. Pun demikian dengan PT Sylva yang memiliki saham serupa di perusahaan perkebunan di Berau. Jika ingin kedua perusda ini dilebur, pemprov lanjutnya harus memperhatikan kejelasan saham yang sudah terlanjur dimiliki. Opsi lainnya adalah pergantian direksi. “Kalau memang harus diganti dan itu berikan perbaikan bagi perusda, silakan saja kalau biro ekonomi menghendaki demikian. Siapa tahu dari situ nanti ada perubahan,” paparnya. 

Total perusda yang dibawah pemprov Kaltim sendir berjumlah sembilan. Diantaranya BPD Kaltimtara, Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera, Perusda Perkebunan PT Agro Kaltim Utama, PT Jamkrida, Melati Bhakti Satya (MBS), Perusda Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera. Kemudian perusda ketenagalistrikan dan PT Askrida. Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kaltim, target pencapaian deviden yang diharapkannya pemprov tidak terpenuhi. Empat perusda mendapat garis bawah dari BPK RI, diantaranya MBS, Perusda Ketenagalistrikan, PT MMP dan PT Agro Kaltim Utama. 

Renana mengevaluasi kinerja seluru perusda oleh pemprov, Edi mengaku sepakat. Poin pentingnya lantaran deviden yang diberikan kerap tidak sesuai target. Padahal suntikan modal sudah mencapai triliunan. 

Sebelumnya, wakil gubernur Hadi Mulyadi menyebut kinerja perusda terbilang loyo. Banyak mendapat suplai dari APBD, namun sedikit kontribusi. Target pendapatan juga melenceng. Hasil audit BPK RI menyebutkan empat perusda mendapat catatan pada tahun anggaran 2017. Diantaranya Perusda MBS yang tidak menyetor laba/devide ke kas daerah sebesar   Rp 2.370.305.495,00. MBS pun meminta penundaan pembayaran. Kemudian Perusda Ketenagalistrikan dimana realisasi hanya 63,66 persen atau Rp 2.039.057.135,00. Padahal anggaran yang diberikan sebesar Rp3.202.907.312,00. Adapun Perusda Perkebunan Agro Kaltim Utama (AKU) statusnya dibekukan. Yang parah adalah PT MMP dimana perusda tersebut tidak punya target laba  lantaran berkutat dengan piutang yang harus ditanggung. Opsi penutupan perusda pun mengemuka. Meski pun pihaknya mengaku hal itu harus dibicarakan lebih mendalam. Hadi mengaku penerapan sanksi tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. (adv/*1)

Perusda Harus Dievaluasi, Komisi II Dukung Penuh

Rabu, 30/01/2019

Edi Kurniawan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.