Kamis, 31/01/2019
Kamis, 31/01/2019
Siti Qomariah
Kamis, 31/01/2019
Siti Qomariah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) mendapat sorotan dari Siti Qomariah. Selaku anggota DPRD Kaltim, RPIP katanya harus memperhatikan dan memiliki kawasan peruntukkan industri. “Tetap mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) Kalimantan Timur. Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam harus diolah secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Qamay sapaan akrab politisi PAN ini.
RPIP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Perindustrian, Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan menyusun rencana pembangunan industry dengan menyebutkan setiap gubernur menyusun RPIP mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.
Terkait pengembangan wilayah pusat industri harus memiliki tujuan untuk menekan kesenjangan (disparitas) pendapatan, dan diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. “Misalnya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Ini sangat perlu penegasan yang kuat agar bagaimana tenaga lokal diberdayakan,”ungkapnya.
Mewakili fraksinya, Qamay juga menanggapi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (RTR KSP KIO) Maloy. Pada prinsipnya Fraksi PAN setuju dibentuknya Raperda tersebut. “Dengan catatan perencanaan kawasan tersebut harus terintegrasi dengan pembangunan daerah dan mengakomodir permasalahan yang mengiringinya seperti tumpang tindih kepemilikan lahan dan isu strategis lainnya,” papar Qamay..
Fraksinya meyakini dengan adanya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy tersebut, maka akan berdampak positif pada pengembangan ekonomi masyarakat sekitar pada khususnya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kaltim pada umumnya. (adv/*3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.