Kamis, 31/01/2019

RPIP Harus Mengacu RTRW Kalimantan Timur

Kamis, 31/01/2019

Siti Qomariah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

RPIP Harus Mengacu RTRW Kalimantan Timur

Kamis, 31/01/2019

logo

Siti Qomariah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) mendapat sorotan dari Siti Qomariah. Selaku anggota DPRD Kaltim, RPIP katanya harus memperhatikan dan memiliki kawasan peruntukkan industri. “Tetap mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) Kalimantan Timur. Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam harus diolah secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Qamay sapaan akrab politisi PAN ini.

RPIP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 tentang Perindustrian, Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan menyusun rencana pembangunan industry dengan menyebutkan setiap gubernur menyusun RPIP  mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Nasional dan Kebijakan Industri  Nasional.

Terkait pengembangan wilayah pusat industri harus memiliki tujuan untuk menekan kesenjangan (disparitas) pendapatan, dan diharapkan mampu mensejahterakan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. “Misalnya dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal. Ini sangat perlu penegasan yang kuat agar bagaimana tenaga lokal diberdayakan,”ungkapnya.

Mewakili fraksinya, Qamay juga menanggapi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (RTR KSP KIO) Maloy. Pada prinsipnya Fraksi PAN setuju dibentuknya Raperda tersebut. “Dengan catatan perencanaan kawasan tersebut harus terintegrasi dengan pembangunan daerah dan mengakomodir permasalahan yang mengiringinya seperti tumpang tindih kepemilikan lahan dan isu strategis lainnya,” papar Qamay..

Fraksinya meyakini dengan adanya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy tersebut, maka akan berdampak positif pada pengembangan ekonomi masyarakat sekitar pada khususnya dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kaltim pada umumnya. (adv/*3)

RPIP Harus Mengacu RTRW Kalimantan Timur

Kamis, 31/01/2019

Siti Qomariah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.