Kamis, 31/01/2019

Tak Mampu Sejahterakan Daerah, Kontrak KPC Tak Perlu Diperpanjang

Kamis, 31/01/2019

Sem Karaeng Tasik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Mampu Sejahterakan Daerah, Kontrak KPC Tak Perlu Diperpanjang

Kamis, 31/01/2019

logo

Sem Karaeng Tasik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kontrak PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan berakhir Tahun 2021. Perusahaan tambang batu bara terbesar itu tengah memproses perpanjangan perizinan PKP2B, sekarang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sampai 20 tahun mendatang.

Terkait itu, tak sedikit pihak yang menolak perpanjangan kontrak. 

Salah satunya datang dari Anggota DPRD Kaltim Sem Karaeng Tasik. Menurutnya, PT KPC dinilai tak banyak memberikan kontribusi pembangunan perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Timur. 

Pihaknya menyebut, ada beberapa alasan kenapa dirinya menolak izin itu diperpanjang. Fakta di lapangan dikatakan dia menunjukkan rendahnya daya serap sumber daya manusia lokal pada perusahaan yang area konsesi pertambangannya mencapai 90.938 hektare itu.

Ia mencontohkan, dari 5.200 karyawan mayoritas berasal dari luar Kutim. Kondisi ini membuat banyak masyarakat Kutim hanya jadi penonton dan parahnya hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

“PT KPC wajib memberdayakan masyarakat sekitar tambang, jangan ambil dari luar, berikan pendidikan atau pelatihan jadi keahliannya tak kalah hard dan soft skill-nya. Angkat jadi karyawan, perhatikan kesejahteraannya, jangan diabaikan, tunaikan hak hak pekerja, aturannya ada semua, sudah diatur undang-undang, jangan dilalaikan," tegas pria yang akrab disapa Semkarta ini.

Tak hanya itu, politikus PDIP itu menyebut hal serupa juga berkaitan dengan kontraktor yang mayoritas berasal dari luar daerah. Akibatnya, para pengusaha kontraktor lokal sulit berkembang.

"Bagaimana pengusaha lokal bisa maju, ini sama saja mengkerdilkan kontraktor lokal. Bayangkan saja 3-4 bulan baru dibayar. Paling tidak ada down payment (DP) dulu,  Kontraktor lokal harusnya diberikan keleluasaan, modal mereka terbatas tidak seperti kontraktor luar," jelasnya.

Padahal, total pekerja dari kontraktor yang bekerjasama dengan KPC sebanyak 21.500 orang. Artinya, kalau dipercayakan kepada kontraktor lokal maka dapat dipastikan akan jauh mengurangi jumlah pengangguran di Kaltim.

Tak melulu soal karyawan dan kontraktor saja, Semkarta menyebut dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$5 juta per tahun belum mampu bersinergi dengan pemerintah dalam hal pemberian sarana dan prasarana publik, seperti  jalan Sangatta - Sangkulirang dan Sangatta- Muara Wahau yang sudah sejak lama rusak.

"Jadi wajar apabila masyarakat menanyakan dana CSR dari PT KPC diperuntukkan apa saja, jangan seolah-olah disembunyikan. Seperti jalan kalau dengan dana CSR kan bisa dibangun, ini sarana publik yang bersentuhan langsung denganKalau semua itu belum mampu dipenuhi oleh perusahaan ya masyarakat pasti menolak, jangan sampai hanya SDA nya saja yang dikeruk tetapi daerah tak diperhatikan," tuturnya. (adv/*2)

Tak Mampu Sejahterakan Daerah, Kontrak KPC Tak Perlu Diperpanjang

Kamis, 31/01/2019

Sem Karaeng Tasik

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.